Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis di Bali
Merdeka.com - Setelah mendapat kiritikan dan masukan dari berbagai pihak, Presiden Jokowi akhirnya meneken pembatalan remisi yang diberikan terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh berencana wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Hal itu dikatakan Jokowi usai menghadiri puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City, Surabaya, Sabtu (9/2).
Momen itu terjadi di sela-sela Presiden Jokowi bersalaman dengan para peserta yang hadir dalam perhelatan tersebut. Saat itu Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran, Abdul Rokhim menanyakan ke Presiden Jokowi mengenai remisi yang didapat oleh Susrama. Terpidana pembunuh AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
-
Siapa yang membuat Presiden Jokowi gemas? Akhirnya, pertunjukan lucu Ameena sukses membuat semua orang terkesan, termasuk Presiden Jokowi yang menyaksikannya dari kursi utama.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
"Pak Jokowi, kami masih menagih revisi remisi pembunuh Prabangsa Pak," tanya Abdul Rokhim ke Presiden Jokowi di lokasi.
Dengan senyuman, Presiden Jokowi pun menimpali pertanyaan itu, bahwa dirinya telah meneken Kepres pembatalan remisi yang didapat Susrama.
"Sudah-sudah saya tanda tangani," timpal Jokowi sambil tersenyum kecil.
Langsung saja momen tersebut membuat bahagia Abdul Rokhim. Karena di puncak Hari Persa Nasional, Sursuma tidak jadi mendapat remisi.
"Terima kasih Pak Jokowi, Redaksi Jawa Pos Pak, terima kasih," kata Abdul Rokhim seperti dikutip Liputan6.com dari Jawapos.com
Presiden Jokowi sebelumnya memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama. Susrama adalah terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra, membenarkan adanya grasi dari Presiden Jokowi untuk terpidana Susrama.
Menurut Suwendra, remisi yang diberikan kepada Susrama adalah perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Adapun dalam surat keputusan presiden (Keppres) setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan 94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.
Keputusan presiden itu ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Desember 2018 bernomor: 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Salinan keputusan tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Budi Setiawati.
Kasus pembunuhan berencana itu terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Eksekusi pembunuhan diperkirakan dilakukan sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 WITA.
Diketahui, Nyoman Susrama bukan pelaku langsung, melainkan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji itu. Selain Susrama, polisi juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaBocah cilik kecil ini tak disangka masuk Akpol. Ia pun kini menjadi perwira yang dulunya nyaris menjadi korban penembakan teroris.
Baca SelengkapnyaTiga orang tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting dihadirkan dalam rekonstruksi itu.
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnya