Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi didesak revisi UU MD3 & copot Menkumham Yasonna Laoly

Presiden Jokowi didesak revisi UU MD3 & copot Menkumham Yasonna Laoly Jokowi pimpin raker Diplomasi Zaman Now. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk merevisi kembali Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah disahkan oleh DPR, Senin (12/2). Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina mengatakan pemerintah harus segera merevisi kembali UU MD3 lantaran banyak poin-poin yang bermasalah.

"Harus ada revisi kembali. Kami mendesak kepada pihak pemerintah. Apabila DPR tidak melakukan revisi UU MD3, kami mendorong Presiden untuk membuat Perppu dan merevisi point-point bermasalah," kata Almas saat diskusi 'Kritik untuk DPR' di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).

Kemudian, menurutnya Jokowi juga harus mengevaluasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly lantaran telah mengabaikan beberapa pasal dalam UU MD3 tersebut. Mereka juga mengecam agar Yasonna diturunkan dari kedudukannya sebagai Menteri.

"Untuk Presiden Jokowi mengevaluasi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna. Ini jadi catatan buruk dan tidak hanya pemerintah. Yang point-pointnya tidak demokratis. Untuk segera mengevaluasi. Bisa diganti," ungkap Almas.

Tidak hanya ICW, hal senada juga disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi menurutnya pihak yang harus bertanggung jawab yaitu pemerintah dan DPR. Jokowi kata Fajri harus segera merevisi UU MD3 dan mencermati pasal-pasal yang tidak demokratis.

"Harus ada revisi kembali. Pertanggung jawab ini harus. Presiden dan DPR. Merevisi kembali pasal yang tidak demokratis," kata Fajri.

Fajri juga mengatakan masih ada waktu untuk Jokowi dalam 30 hari ke depan untuk membenahi UU MD3 tersebut. Fajri menilai Jokowi harus tunjukan kepada masyarakat dengan sikap peduli kepada publik.

"Kami menantang presiden. Presiden harus mendorong revisi UU MD3. Kalau masuk proglegnas sepakati bersama. Pemerintah dan DPR. Segera lakukan dan segera bahas. Bolanya tanda tangan dari Presiden masih 30 hari kedepan. Tunjukan kepada masyarakat," lanjut Fajri.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Jokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP

Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.

Baca Selengkapnya
Dicopot dari Menkumham, Yasonna dapat Tugas Ini dari PDIP
Dicopot dari Menkumham, Yasonna dapat Tugas Ini dari PDIP

Yasonna tidak merasa kecewa meski dicopot sebagai menteri. Dia bahkan sempat menemui Presiden Jokowi sehari sebelum pelantikan menteri baru.

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3

Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu

"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya