Presiden Jokowi didesak revisi UU MD3 & copot Menkumham Yasonna Laoly
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk merevisi kembali Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah disahkan oleh DPR, Senin (12/2). Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina mengatakan pemerintah harus segera merevisi kembali UU MD3 lantaran banyak poin-poin yang bermasalah.
"Harus ada revisi kembali. Kami mendesak kepada pihak pemerintah. Apabila DPR tidak melakukan revisi UU MD3, kami mendorong Presiden untuk membuat Perppu dan merevisi point-point bermasalah," kata Almas saat diskusi 'Kritik untuk DPR' di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Kemudian, menurutnya Jokowi juga harus mengevaluasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly lantaran telah mengabaikan beberapa pasal dalam UU MD3 tersebut. Mereka juga mengecam agar Yasonna diturunkan dari kedudukannya sebagai Menteri.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Untuk Presiden Jokowi mengevaluasi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna. Ini jadi catatan buruk dan tidak hanya pemerintah. Yang point-pointnya tidak demokratis. Untuk segera mengevaluasi. Bisa diganti," ungkap Almas.
Tidak hanya ICW, hal senada juga disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi menurutnya pihak yang harus bertanggung jawab yaitu pemerintah dan DPR. Jokowi kata Fajri harus segera merevisi UU MD3 dan mencermati pasal-pasal yang tidak demokratis.
"Harus ada revisi kembali. Pertanggung jawab ini harus. Presiden dan DPR. Merevisi kembali pasal yang tidak demokratis," kata Fajri.
Fajri juga mengatakan masih ada waktu untuk Jokowi dalam 30 hari ke depan untuk membenahi UU MD3 tersebut. Fajri menilai Jokowi harus tunjukan kepada masyarakat dengan sikap peduli kepada publik.
"Kami menantang presiden. Presiden harus mendorong revisi UU MD3. Kalau masuk proglegnas sepakati bersama. Pemerintah dan DPR. Segera lakukan dan segera bahas. Bolanya tanda tangan dari Presiden masih 30 hari kedepan. Tunjukan kepada masyarakat," lanjut Fajri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaYasonna tidak merasa kecewa meski dicopot sebagai menteri. Dia bahkan sempat menemui Presiden Jokowi sehari sebelum pelantikan menteri baru.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca Selengkapnya