Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Digugat ke MA soal Aturan Pidana Warga Tak Mau Divaksinasi Covid-19

Presiden Jokowi Digugat ke MA soal Aturan Pidana Warga Tak Mau Divaksinasi Covid-19 ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang warga Tangerang Selatan, Abdul Hamim Jauzie mengajukan permohonan pengujian kembali (judicial review) Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terkait 'kewajiban vaksinasi bagi masyarakat beserta sanksi menolak vaksinasi' ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan judicial review tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan MA dan sudah terdaftar dengan nomor perkara 48 P/HUM/2021.

Kuasa Hukum Abdul Hamim, Saka Murti Dwi Sutrisna menyampaikan bahwa permohonan judicial review ini didasarkan pada pengaturan kewajiban dan sanksi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Presiden pada tanggal 9 Februari 2021. Dia membeberkan beberapa ketentuan yang diajukan untuk diuji yaitu Pasal 13A Ayat (2), Pasal 13A Ayat (4), dan Pasal 13B.

"Mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya apabila dilanggar baik berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana. Ketentuan tersebut dianggap oleh pemohon cacat secara formil dan materill," kata Saka kepada merdeka.com, Rabu (3/11).

Dia menjelaskan hal tersebut bertentangan dengan prosedur pembentukan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UU No. 12/2011 jo. UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta tidak sejalan dengan semangat jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang pemenuhan kesehatan dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU No. 11/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Kemudian secara substansial menurut Saka,Pasal 13 dan Pasal 15 UU No. 12/2011 jo. UU No. 15/2019 mengatur bahwa materi muatan Perpres seharusnya dapat mengakomodir materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang.

"Materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan serta yang tidak kalah pentingnya tidak boleh mengatur ketentuan pidana," bebernya.

Dia menjelaskan dengan diaturnya ketentuan pidana dalam Pasal 13B Perpres 14/2021 tersebut, maka sudah sepatutnya tidak dibenarkan. Bahwa meskipun disandingkan ketentuan pidana dalam UU No. 4/1984 sama sekali tidak beralasan. Sebab kata dia ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut hanya mengatur dua bentuk tindak pidana dan sama sekali tidak mengakomodir ketentuan mengenai pelanggaran kewajiban vaksinasi.

"Sehingga kedudukan ketentuan pidana dalam Perpres 14/2021 adalah berdiri sendiri," ungkapnya.

Tidak hanya itu persoalan lain yang ditetang yaitu masalah bentuk pemberian label wajib bagi masyarakat untuk vaksinasi. Padahal kata Saka jelas vaksinasi merupakan bagian dari hak atas kesehatan yang dijamin oleh Konstitusi serta aturan penerjemahnya yaitu UU No. 36/2009, UU No. 4/1984, dan UU No. 11/2005.

"Justru sebaliknya, label wajib merupakan domain yang seharusnya disematkan pada Negara melalui Pemerintah dan bukan berada pada masyarakat. Dalam hal ini Pemohon tidak kontra dengan vaksinasi, hanya saja label wajib dan sanksi yang perlu diluruskan," katanya.

Dilansir website mahkamahagung.go.id gugatan tersebut tercatat dengan no.register 48P/HUM/2021 dengan nama pemohon Abdul Hamim Jauzie. Presiden Jokowi sebagai pihak termohon.

Gugatan masuk pada tanggal 29 oktober 2021 dan kini berstatus proses pemeriksaan oleh Tim C.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Cecar Menko Muhadjir soal Frasa 'Penugasan Presiden’: Apakah Itu Cawe-Cawe?
Hakim MK Cecar Menko Muhadjir soal Frasa 'Penugasan Presiden’: Apakah Itu Cawe-Cawe?

Arief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana

Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Presiden Jokowi Tanggapi Bahasan RUU Pilkada di Baleg DPR
VIDEO: Perintah Presiden Jokowi Tanggapi Bahasan RUU Pilkada di Baleg DPR "Hormati Saja!"

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi, saat ini sedang dibahas oleh anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK

Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya