Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Disarankan Pimpin Langsung Pelaksanaan PPKM Darurat Jika Diperpanjang

Presiden Jokowi Disarankan Pimpin Langsung Pelaksanaan PPKM Darurat Jika Diperpanjang Potret Jokowi dan Prabowo kerja bareng. ©Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyarankan Presiden Joko Widodo memimpin langsung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali jika kembali diperpanjang. Seperti diketahui, PPKM Darurat akan berakhir hari ini setelah dimulai pada 3 Juli lalu.

"Jika pemerintah ingin memperpanjang PPKM darurat Jawa dan Bali, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pertama, Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM darurat Jawa dan Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves)," kata Luqman Hakim di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (20/7).

Apabila Presiden secara teknis merasa perlu menunjuk pimpinan pelaksana PPKM darurat perpanjangan, Presiden dapat membentuk team leader yang terdiri atas Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, dan Panglima TNI.

Menurut dia, komposisi team leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM darurat perpanjangan akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial, agama, sosial, hukum, dan keamanan.

Persyaratan kedua, lanjut Luqman, anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah. Setidaknya mencakup bansos, bansos tunai, insentif tenaga kesehatan daerah, subsidi upah pekerja formal/informal, insentif industri, dan subsidi UKM/UMKM.

"Skema realisasi kebijakan bantuan sosial itu harus disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM darurat diumumkan," ujarnya.

Ketiga, menurut dia, vaksinasi harus menjadi bagian dari paket kebijakan PPKM darurat Jawa dan Bali serta PPKM mikro di luar Jawa dan Bali yang pelaksanaannya menggunakan pendekatan teritorial, yaitu desa/kelurahan, dusun/RW, dan RT.

Selain itu, untuk vaksinator dimobilisasi dari tenaga kesehatan pusat, daerah, tenaga kesehatan milik TNI, Polri, ormas, dan mahasiswa-mahasiswi tingkat akhir di fakultas-fakultas kedokteran, Akademi Kebidanan (Akbid), dan Akademi Keperawatan (Akper).

Adapun persyaratan keempat, lanjut Luqman, kegiatan sektor konstruksi yang pada PPKM darurat diberi ruang beroperasi 100 persen, harus dimasukkan ke dalam sektor yang ditiadakan kegiatannya 100 persen selama PPKM darurat perpanjangan, tidak terkecuali lokasi pekerjaan konstruksi pada proyek strategis nasional.

"Kelima, kegiatan sektor transportasi publik angkutan penumpang harus ditiadakan, baik darat, laut, maupun udara," kata Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.

Selanjutnya, syarat keenam, selama PPKM darurat perpanjangan berlaku, harus dilakukan pembatasan superketat masuknya warga negara asing, kecuali untuk keperluan diplomasi tingkat tinggi.

Di setiap desa/kelurahan, lanjut dia, disiapkan tempat-tempat isolasi untuk masyarakat yang terpapar COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.

"Selama warga menjalani isolasi, kebutuhan hidup dibiayai anggaran desa/pemda setempat dan kebutuhan kesehatannya difasilitasi tenaga kesehatan dari puskesmas/puskesmas pembantu/bidan desa/dsb. Isolasi mandiri tidak lagi dilakukan di rumah pribadi masing-masing untuk memutus penyebaran COVID-19 yang belakangan masif melalui klaster keluarga," katanya.

Persyaratan ketujuh menurut dia, pengawasan atas pelaksanaan PPKM darurat perpanjangan harus dilakukan dengan ketat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri.

Luqman menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar atau menghalang-halangi pelaksanaan PPKM darurat harus diberi sanksi hukum yang berat, tanpa pandang bulu.

Apabila pemerintah tidak memungkinkan menyempurnakan PPKM darurat, seperti syarat-syarat tersebut, kata dia, kebijakan tersebut tidak perlu diperpanjang sehingga cukup sampai 20 Juli sebagaimana rencana semula.

"Selanjutnya, pemerintah fokus untuk menggenjot vaksinasi; melindungi kelompok rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak; membangun banyak rumah sakit darurat COVID-19; dan menyediakan tempat-tempat isolasi berbasis desa/kelurahan untuk pasien COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan," katanya.

Selain itu, kata Luqman, berbagai sektor kegiatan kehidupan mulai dipulihkan kembali dengan tetap laksanakan protokol kesehatan secara ketat.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Dikabarkan Bentuk 44 Kementerian, Jokowi: Kok Tanya Saya
Prabowo Dikabarkan Bentuk 44 Kementerian, Jokowi: Kok Tanya Saya

Jokowi menanggapi wacana Presiden RI terpilih Prabowo Subianto yang dikabarkan bakal membentuk 44 kementerian

Baca Selengkapnya
Hakim MK Cecar Menko Muhadjir soal Frasa 'Penugasan Presiden’: Apakah Itu Cawe-Cawe?
Hakim MK Cecar Menko Muhadjir soal Frasa 'Penugasan Presiden’: Apakah Itu Cawe-Cawe?

Arief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril: Prabowo Persilakan DPR Proses 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi
Yusril: Prabowo Persilakan DPR Proses 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi

Sepuluh nama sebelumnya sudah diserahkan ke pemerintah era Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Kepala Badan, Utusan Presiden dan Stafsus Prabowo - Gibran: Dari Para Jenderal Sepuh Hingga Raffi Ahmad
Daftar Lengkap Kepala Badan, Utusan Presiden dan Stafsus Prabowo - Gibran: Dari Para Jenderal Sepuh Hingga Raffi Ahmad

Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Kepala Badan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.

Baca Selengkapnya
Sinergi TNI-Polri & Kejagung, Momentum Kemenko Polkam Integrasikan Strategi Keamanan Nasional
Sinergi TNI-Polri & Kejagung, Momentum Kemenko Polkam Integrasikan Strategi Keamanan Nasional

Pemerintahan Prabowo Subianto dinilai mengambil langkah signifikan dalam memperkuat koordinasi antara TNI, Polri dan Kejagung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pidato Pertama Prabowo Depan Menteri
VIDEO: Pidato Pertama Prabowo Depan Menteri "Tak Ada di Sini yang Kebal, Saya Copot Daripada Bikin Susah!"

Prabowo juga memberikan arahan agar para menteri untuk segera menyiapkan program kerja masing-masing.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas Jokowi, BPK Ditugaskan Muluskan Pemerintahan Prabowo-Gibran
VIDEO: Perintah Tegas Jokowi, BPK Ditugaskan Muluskan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi memerintahkan agar BPK memuluskan peralihan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin ke pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Pimpin Pansel Capim KPK, Ini Daftarnya
Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Pimpin Pansel Capim KPK, Ini Daftarnya

Pratikno menegaskan penentuan ketua Pansel sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK

Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Prabowo Lantik Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara
Prabowo Lantik Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Presiden RI Prabowo Subianto melantik melantik 54 pejabat yang terdiri dari menteri dan kepala badan.

Baca Selengkapnya
Reshuffle Kabinet, Jokowi Dikabarkan Lantik Empat Menteri Besok
Reshuffle Kabinet, Jokowi Dikabarkan Lantik Empat Menteri Besok

Selain empat menteri, Jokowi dikabarkan juga akan melantik dua kepala badan di Istana besok.

Baca Selengkapnya