Jokowi: Hari Ini Finalisasi Kajian PPKM Darurat, Airlangga yang Putuskan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sedang melakukan finalisasi terkait rencana kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan itu diambil seiring lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi di Pulau Jawa dan Bali.
"Hari ini ada finalisasi kajian, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam pembukaan Munas VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
Jokowi enggan membeberkan secara detail soal PPKM Darurat. Termasuk waktu pemberlakuannya.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Bagaimana PDIP menjelaskan tentang tidak diundangnya Jokowi? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Hasto mengatakan, PDIP didasarkan pada kekuatan kolektif seluruh anggota mulai dari tingkat anak ranting hingga Satgas Partai. Menurutnya, kekuatan itu menyatu dengan akar rumput.'Karena partai ini didasarkan kepada kekuatan kolektif dari seluruh anggota, dari tingkat anak ranting, ranting, PAC, satgas partai. Dan itu adalah sumber kekuatan partai yang menyatu dengan akar rumput,' tuturnya.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa Jokowi tidak hadir di HUT PDIP? Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir dalam HUT PDIP ke-51 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dia diketahui sedang berada di luar negeri dalam kunjungan kerja.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
"Enggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah diketahui semuanya khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali," bebernya.
Sebelumnya, sudah dilakukan assemen peta sebaran Covid-19. Hasilnya, 44 Kabupaten dan Kota serta 6 Provinsi mendapat nilai 4. Atas hasil itu, dilakukan penilaian secara detail, sehingga harus dilakukan treatment khusus sesuai aturan WHO dalam rangka menekan laju penularan.
"Kondisi seperti ini harus diberikan secara apa adanya, saya berikan contoh peta misalnya di Jakarta Barat. RT/RW di Kelurahan yang terkena Covid-19 sudah seperti itu, sudah seperti itu artinya sudah merata, artinya keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," bebernya.
Sebelumnya diketahui Pemerintah suda membahas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro darurat. Dalam aturan yang didapat merdeka.com, penetapan tahapan atau level pengendalian kasus Covid-19 diatur yaitu rata-rata kasus harian dan jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional. Lalu setiap tahapan atau level akan menentukan level PPKM Mikro.
"Untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 ditetapkan tahapan/level PPKM Mikro dalam penanganan dan pengaturan PKM yang selalu di-update setiap 2 minggu melalui instruksi Mendagri (terakhir instruksi Mendagri 14/2021," dalam aturan tersebut.
Pada tahap/level I jika indikator rata-rata kasus harian lebih dari 20.000 kasus per hari dan BOR nasional lebih 70% maka diterapkan PPKM Mikro-Darurat. Kemudian pada tahap/level II rata-rata kasus harian mencapai 10.000 hingga 20.000 kasus per hari dengan BOR nasional 50%-70% akan menerapkan PPKM Mikro-ketat.
Selanjutnya pada tahap/level III jika kasus rata-rata kasus harian mencapai 5.000-10.000 dan BOR nasional 30%-50% diberlakukan PPKM Mikro-Sedang. Terakhir pada tahap/level IV rata-rata 5.000 kasus per hari dan BOR nasional kurang dari 30% akan diberlakukan PPKM Mikro-terbatas.
Diketahui kasus Covid-19 di Indonesia pernah mencapai 20.000. Pertama pada Kamis (24/6), saat itu kasus terkonfirmasi Covid-19 bertambah sebanyak 20.574 dalam waktu 24 jam sehingga total kasus 2.053.995 kasus. Kemudian pada Jumat (25/6) kasus bertambah 18.872 kasus menjadi 2.072.867 kasus, namun pada Sabtu (26/6) penambahan kasus meningkat menjadi 21.095 kasus sehingga kasus menjadi 2.093.962.
Tidak sampai di situ Indonesia alami peningkatan kembali pada Minggu (27/6) yaitu 21.342 kasus sehingga total kasus menjadi 2.115.304. Kemudian Senin (28/6) kasus kembali meningkat mencapai 20.694 kasus sehingga lonjakan semakin meningkat 2.135.998 kasus. Selasa (29/6) kasus kembali melonjak di angka 20.467 kasus sehingga total hingga hari ini yaitu 2.56.465 kasus.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jazilul mengaku, juga belum menerima informasi pasti mengenai perombakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, soal wacana Jokowi menjadi penasihat belum pernah dibahas
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ketum Golkar Airlangga Hartarto menyebut, Jokowi bakal punya peran di pemerintahan berikutnya
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga merespons isu reshuffle kabinet dan daftar nama menteri kabinet Prabowo-Gibran yang santer berkembang di masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi menyatakan, pengunduran diri Airlangga menjadi urusan internal Golkar.
Baca SelengkapnyaBudi tidak bisa menjamin jika pekan depan tak ada reshuffle.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana buka suara terkait kabar Jokowi akan reshuffle Bahlil di IKN.
Baca SelengkapnyaIsu tersebut sebelumnya disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial.
Baca SelengkapnyaAirlangga menanggapi muncul nama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Agus Gumiwang, hingga Bahlil Lahadalia jadi calon Ketum Golkar.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi merespons soal mundurnya Airlangga Hartarto dari kursi Ketua Umum Golkar. Jokowi mengatakan mundurnya Airlangga merupakan urusan internal partai
Baca Selengkapnya