Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Presiden Jokowi Harusnya Beri Amnesti ke Baiq Nuril, Bukan Grasi'

'Presiden Jokowi Harusnya Beri Amnesti ke Baiq Nuril, Bukan Grasi' Jokowi. ©Liputan6.com/Hanz Salim

Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti janji Presiden Joko Widodo yang akan memberikan grasi kepada Baiq Nuril. ICJR menilai, Jokowi seharusnya memberikan amnesti dalam kasus tersebut, bukan grasi.

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara menjelaskan, grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana dengan kurungan paling rendah dua tahun. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

"Sedangkan Ibu Baiq Nuril hanya dijatuhi putusan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 500 juta. Sehingga putusan kasus Ibu Nuril tidak dapat termasuk putusan yang dapat dimintakan grasi," ujar Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (21/11).

Anggara mengakui, memang selama ini amnesti kerap diberikan terhadap tahanan politik. Namun dalam kerangka hukum dan regulasi di Indonesia, kata dia, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur pembatasan pemberian amnesti kepada kasus tertentu, termasuk UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (UU Amnesti dan Abolisi).

Anggara mengungkapkan perbedaan grasi dan amnesti. Menurut dia, grasi harus diberikan melalui permohonan kepada presiden. Selain itu, grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

"Artinya, pemohon grasi memahami bahwa ketika mengajukan grasi, dirinya mengaku bersalah dan kesalahan tidak serta merta hilang. Sedangkan dalam UU Amnesti dan Abolisi, tidak ada ketentuan yang mengharuskan permohonan dari terpidana, lebih tepatnya inisiatif dapat datang dari Presiden tanpa ada permohonan apapun," ucap dia menjelaskan.

Dia menambahkan, amnesti yang diberikan presiden nantinya dapat menghapus semua akibat dari tindak pidana. Sehingga Baiq Nuril tidak perlu lagi menjalani hukuman pidana maupun membayar denda dari perkara tersebut.

Anggara juga menegaskan bahwa amnesti bukanlah bentuk intervensi hukum oleh presiden. Sama seperti grasi, amnesti pada dasarnya bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim.

Berdasarkan Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi, disebutkan bahwa presiden demi kepentingan negara dapat memberikan amnesti. "Sehingga, apabila presiden memberikan amnesti, hal ini semata-mata sebagai bentuk dari kepentingan negara untuk melindungi korban kekerasan seksual," tutur Anggara.

Sebelumnya Presiden Jokowi berharap Mahkamah Agung (MA) bersikap adil dalam kasus mantan pegawai honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril.

Jokowi mengatakan, Baiq Nuril bisa mengajukan berkas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi yang memperberat hukumannya.

"Kita berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).

Dia mengaku, menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia pun mengaku tak bisa mengintervensi perkara yang menjerat Baiq tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun membuka ruang bagi Baiq untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.

"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Maaf, PKB Beberkan Sederet Janji yang Belum Ditepati selama jadi Presiden
Jokowi Minta Maaf, PKB Beberkan Sederet Janji yang Belum Ditepati selama jadi Presiden

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai permintaan maaf Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya wajar saja

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
MPR Yakin Masyarakat Memaafkan Jokowi, Tapi Perlu Ungkap Janji yang Sudah Ditepati dan Belum
MPR Yakin Masyarakat Memaafkan Jokowi, Tapi Perlu Ungkap Janji yang Sudah Ditepati dan Belum

MPR Yakin Masyarakat Memaafkan Jokowi, Tapi Perlu Ungkap Janji yang Sudah Ditepati dan Belum

Baca Selengkapnya
Apakah Prabowo Bisa Bebaskan Koruptor setelah Kembalikan Uang Korupsi? Ini Jawaban Menkum Supratman
Apakah Prabowo Bisa Bebaskan Koruptor setelah Kembalikan Uang Korupsi? Ini Jawaban Menkum Supratman

Supratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor

Baca Selengkapnya
Ganjar Ingin Beri Efek Jera Koruptor: Nusakambangan Tempat Terbaik
Ganjar Ingin Beri Efek Jera Koruptor: Nusakambangan Tempat Terbaik

Menurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas

Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor

Baca Selengkapnya
Menteri Ini Balas Kritikan Mahfud Md Soal Rencana Prabowo Maafkan Koruptor
Menteri Ini Balas Kritikan Mahfud Md Soal Rencana Prabowo Maafkan Koruptor

Faktanya selama ini setelah negara menghukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka vonis besaran uang pengganti tidak sesuai dengan kerugian negara.

Baca Selengkapnya