'Presiden Jokowi Harusnya Beri Amnesti ke Baiq Nuril, Bukan Grasi'
Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti janji Presiden Joko Widodo yang akan memberikan grasi kepada Baiq Nuril. ICJR menilai, Jokowi seharusnya memberikan amnesti dalam kasus tersebut, bukan grasi.
Direktur Eksekutif ICJR, Anggara menjelaskan, grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana dengan kurungan paling rendah dua tahun. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
"Sedangkan Ibu Baiq Nuril hanya dijatuhi putusan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 500 juta. Sehingga putusan kasus Ibu Nuril tidak dapat termasuk putusan yang dapat dimintakan grasi," ujar Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (21/11).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
Anggara mengakui, memang selama ini amnesti kerap diberikan terhadap tahanan politik. Namun dalam kerangka hukum dan regulasi di Indonesia, kata dia, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur pembatasan pemberian amnesti kepada kasus tertentu, termasuk UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (UU Amnesti dan Abolisi).
Anggara mengungkapkan perbedaan grasi dan amnesti. Menurut dia, grasi harus diberikan melalui permohonan kepada presiden. Selain itu, grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
"Artinya, pemohon grasi memahami bahwa ketika mengajukan grasi, dirinya mengaku bersalah dan kesalahan tidak serta merta hilang. Sedangkan dalam UU Amnesti dan Abolisi, tidak ada ketentuan yang mengharuskan permohonan dari terpidana, lebih tepatnya inisiatif dapat datang dari Presiden tanpa ada permohonan apapun," ucap dia menjelaskan.
Dia menambahkan, amnesti yang diberikan presiden nantinya dapat menghapus semua akibat dari tindak pidana. Sehingga Baiq Nuril tidak perlu lagi menjalani hukuman pidana maupun membayar denda dari perkara tersebut.
Anggara juga menegaskan bahwa amnesti bukanlah bentuk intervensi hukum oleh presiden. Sama seperti grasi, amnesti pada dasarnya bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim.
Berdasarkan Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi, disebutkan bahwa presiden demi kepentingan negara dapat memberikan amnesti. "Sehingga, apabila presiden memberikan amnesti, hal ini semata-mata sebagai bentuk dari kepentingan negara untuk melindungi korban kekerasan seksual," tutur Anggara.
Sebelumnya Presiden Jokowi berharap Mahkamah Agung (MA) bersikap adil dalam kasus mantan pegawai honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril.
Jokowi mengatakan, Baiq Nuril bisa mengajukan berkas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi yang memperberat hukumannya.
"Kita berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).
Dia mengaku, menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia pun mengaku tak bisa mengintervensi perkara yang menjerat Baiq tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun membuka ruang bagi Baiq untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.
"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai permintaan maaf Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya wajar saja
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaMPR Yakin Masyarakat Memaafkan Jokowi, Tapi Perlu Ungkap Janji yang Sudah Ditepati dan Belum
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaFaktanya selama ini setelah negara menghukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka vonis besaran uang pengganti tidak sesuai dengan kerugian negara.
Baca Selengkapnya