Presiden Jokowi Minta Penerapan PSBB Dievaluasi Total
Merdeka.com - Sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Pelaksanaan PSBB di berbagai daerah dinilai belum efektif. Karena masih banyak terjadi pelanggaran dan ketidakdisiplinan. Padahal kunci pencegahan penyebaran Corona terletak pada kedisiplinan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar penerapan kebijakan PSBB dievaluasi.
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
"Hari ini saya ingin ada evaluasi total dari apa yang telah kita kerjakan dalam penanganan Covid ini, terutama evaluasi PSBB," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Senin (20/4).
Menurut dia, evaluasi ini guna mengetahui kekurangan dan kelebihan dari penerapan kebijakan PSBB. Penerapan PSBB sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 yang diteken Jokowi.
"Secara detil Kekurangan apa plus, minus apa. Sehingga kita bisa perbaiki," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan PSBB, masih banyak warga yang melanggar aturan yang dibuat pemerintah. Misalnya, ada warga yang tidak memakai masker. Selain itu, adanya sektor usaha yang harusnya tutup namun masih buka, hingga ramainya transportasi umum.
Sebagai informasi, penerapan PSBB harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto atau mendapat rekomendasi dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Sejauh ini sudah 20 daerah yang menerapkan PSBB.
DKI Jakarta adalah Provinsi pertama yang menerapkan PSBB terhitung sejak 10 April hingga 24 April 2020. Kemudian, Terawan juga menyetujui PSBB diterapkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, serta wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Selain itu, Kota Pekanbaru di Riau juga sudah menerapkan PSBB pada 17 April 2020. Sementara itu, Kota Makassar menerapkan PSBB pada 24 April.
Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi. Baru-baru ini, usulan PSBB di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Kota Tarakan Kalimantan Utara juga telah disetujui oleh Terawan.
Berikut daftar daerah yang menerapkan PSBB:
Tingkat Provinsi:
1. DKI Jakarta
2. Sumatera Barat
Kabupaten/Kota :
1. Kab. Bogor
2. Kota Bogor
3. Kota Depok
4. Kota Bekasi
5. Kab. Bekasi
6. Kota Tangerang Selatan
7. Kota Tangerang
8. Kabupaten Tangerang
9. Kota Pekanbaru
10. Kota Makassar
11. Kota Tegal
12. Kota Bandung
13. Kab Bandung
14. Kab Bandung Barat
15. Kab Sumedang
16. Kota Cimahi
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi memberi arahan untuk mengakhiri polemik sistem zonasi penerimaan peserta didik baru yang sarat kecurangan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi menimbulkan sejumlah masalah.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Jokowi kepada Pejabat TNI-Polri di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (12/9).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan mengevaluasi Pj kepala daerah setiap hari dan akan mengganti yang bertindak menyimpang.
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut seperti data pemilih yang tidak akurat, distribusi logistik, hingga kerusakan alat dan surat suara.
Baca SelengkapnyaJokowi tak ragu mengganti kepala daerah jika berkinerja buruk atau melenceng dari arahan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaTugas BPKP bukan untuk mencari-cari kesalahan instansi
Baca SelengkapnyaMinimnya realisasi belanja ini berdampak pada peredaran uang di kabupaten/kota dan menunjukkan daya beli masyarakat yang rendah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui akan mempertimbangkan untuk menghapus penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi.
Baca Selengkapnya