Presiden Jokowi Minta Tata Kelola Pinjol Diperhatikan dengan Baik
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta untuk dibuat tata kelola pinjaman online. Jokowi ingin tata kelola pinjol dikelola dengan baik agar tidak merugikan masyarakat.
"Tadi dalam rapat internal bersama Bapak Presiden dibahas, dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman online. Bapak Presiden menekankan itu bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik," kata Menkominfo, Johnny G Plate, usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (15/10).
Mengingat, kata Johnny, lebih dari 68 juta rakyat telah mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology. Dia mengatakan, ada lebih dari 260 triliun Rupiah omzet atau perputaran dana yang ada di dalam fintech.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa tujuan utama OJK dalam roadmap fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
"Namun demikian mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," ungkap Johnny.
Dia melanjutkan, Presiden Jokowi mengarahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan moratorium penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru. Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman dan penyelenggara sistem elektronik pinjaman online yang baru.
"Meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," tukas Sekjen NasDem ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaTata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaRegulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
Baca SelengkapnyaBudi berkeyakinan, kemajuan digital tidak boleh mengorbankan hajat rakyat.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaAda ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.
Baca SelengkapnyaKedua kasus ini tengah diawasi oleh tim pengawasan market conduct, atau perilaku pasar.
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca Selengkapnya