Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi persilakan kelompok masyarakat gugat ambang batas capres di MK

Presiden Jokowi persilakan kelompok masyarakat gugat ambang batas capres di MK Presiden Jokowi berulang tahun. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah praktisi dan akademisi senior menggugat Pasal 222 tentang ambang batas calon presiden (Presidential Threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu mendapat tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia tak khawatir dan mempersilakan masyarakat menguji aturan tersebut.

"Saya kira dipersilakan saja," kata Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/8/2018).

Menurut Jokowi, setiap warga negara harus menghormati hukum berlaku di Indonesia. Termasuk saat masyarakat menguji sebuah undang-undang. Dirinya menyerahkan ketentuan pasal tentang Presidential Threshold ke MK.

"Ya kita harus menghormati hukum, dari masyarakat untuk mengajukan uji materi kepada MK," ucap Jokowi.

Sebelumnya, mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay bersama beberapa praktisi dan akademisi mendaftarkan gugatan sejak 13 Juni 2018. Hadar mengatakan, pihaknya memiliki alasan berbeda dari beberapa gugatan lalu. Salah satu alasannya adalah dalam pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menggunakan frasa 'syarat' pencalonan presiden, sedangkan di UU Dasar 1945 pasal 6A ayat 5 hanya mendelegasikan 'tata cara'.

"Pengaturan di Pasal 222 itu bukan pengaturan tata cara yang sebetulnya dimandatkan dari UUD kita, tapi justru itu mengenai syarat," ungkap Hadar.

"Jadi di pasal 222 itu, parpol atau gabungan parpol yang bersyarat yaitu punya syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara sah dari pemilu 2014. Jadi itu bukan tata cara padahal konstitusi memerintahkan pengaturan tata cara diatur pada UU selanjutnya," Lanjutnya.

Alasan lainnya, Pasal 222 ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat 2 UU Dasar 1945. Kemudian, tambah Hadar, penghitungan Presidential Threshold berdasarkan pemilu DPR ini sudah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu serta melanggar Pasal 22E ayat 1 dan 2.

Presidential Treshold juga ditakutkan bisa menghilangkan esensi pemilihan presiden karena berpotensi menghadirkan calon tunggal. Hal itu, lanjutnya juga bertentangan dengan Pasal 6A ayat 1, 3 dan 4.

"Kalau dalam pemilihan hanya ada satu pemilihan calon itu bukan pemilihan. Jadi pengaturan Presidential Treshold 20 persen berpotensi sangat bertentangan dengan konstitusi kita," ujarnya.

Permasalahan Presidential Threshold ini, kata Hadar, bisa terus digugat jika memiliki alasan yang berbeda di setiap gugatannya. Karena itu dia berharap MK bisa segera memberikan keputusan dari gugatan ini terutama untuk membatalkan keberadaan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami juga memohonkan agar pembatalan Pasal 222, yang menghapuskan syarat ambang batas capres dapat diberlakukan segera, atau paling lambat sejak Pilpres 2019. Bukan diberlakukan mundur untuk pilpres selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak di putusan MK 2014," ucapnya.

Gugatan ini diajukan oleh 12 orang praktisi dan akademisi seperti, M. Busyro Muqoddas, M. Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar N. Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D. Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil A. Simanjuntak, dan Titi Anggraini. Berikut alasan lengkap berbeda pengajuan permohonan yang diajukan adalah:

1. Pasal 222 UU 7/2017 mengatur "syarat" capres dan karenanya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan "tata cara".

2. Pengaturan delegasi "syarat" capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur "syarat" capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

3. Pengusulan capres dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung bukan "Pemilu anggota DPR sebelumnya", sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

4. Syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

5. Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

6. Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

7. Presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945.

8. Kalaupun pasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, quod non, tetapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yang disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

9. Pasal 222 UU 7/2017 bukanlah constitutional engineering, tetapi justru adalah constitutional breaching, karena melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Reporter: Hanz

Sumber: Liputan6.com (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran

Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK

PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
PKB Klaim Banyak Rakyat yang Minta Makzulkan Presiden: Mintalah ke DPR, Demi Demokrasi
PKB Klaim Banyak Rakyat yang Minta Makzulkan Presiden: Mintalah ke DPR, Demi Demokrasi

PKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Guru Besar dan Civitas Akademi UGM Buat Petisi Kritik Pemerintah, Ini Respons Ganjar
Guru Besar dan Civitas Akademi UGM Buat Petisi Kritik Pemerintah, Ini Respons Ganjar

Ganjar Pranowo menanggapi Petisi Bulaksumur yang disampaikan sejumlah civitas akademisi UGM

Baca Selengkapnya
Putusan MK Dikaitkan Dinasti Politik, Pengamat Nilai Terlalu Konspirasi Kekuasaan Ikut Campur
Putusan MK Dikaitkan Dinasti Politik, Pengamat Nilai Terlalu Konspirasi Kekuasaan Ikut Campur

Hasan tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.

Baca Selengkapnya
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Sejumlah Kepala Daerah Terkait Batas Usia Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan Sejumlah Kepala Daerah Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Dalam petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tanggapi Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi: Sah-Sah Saja
Timnas AMIN Tanggapi Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi: Sah-Sah Saja

Kapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus menilai sah-sah saja dilakukan.

Baca Selengkapnya