Presiden Jokowi tak hadir di sidang perdana kasus asap Riau
Merdeka.com - Hari ini sidang perdana gugatan masyarakat yang tergabung dalam citizen law suit (CLS) Gerakan Riau Melawan Asap digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3). Presiden Joko Widodo bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak tergugat, tidak hadir.
Pantauan di lokasi, hanya perwakilan dari Kementerian LHK, Kementerian Pertanian serta Gubernur Riau yang hadir.
Terkait ketidakhadiran presiden, hakim HAS Pudjoharsoyo selaku ketua majelis hakim mengaku telah mengirimkan surat jadwal sidang ke semua pihak yang tergugat.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
"Kita telah mengirimkan surat jadwal sidang keseluruh pihak tergugat, namun tetap tidak hadir tanpa ada keterangan. Kami juga telah kirimkan melalui PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Selain itu, juga melalui faksimile," kata Pudjoharsoyo.
Pudjo mengatakan, kehadiran pihak tergugat merupakan hak mereka, bukan kewajiban. Namun jika tetap tidak hadir meskipun telah disampaikan surat jadwal sidangnya, maka akan ada konsekuensi dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Salah satu (sanksi) nya adalah kita anggap mereka (yang tidak hadir) tidak mempunyai itikad baik," kata Pudjo.
Pada sidang yang digelar di Ruang Cakra dan disesaki oleh masyarakat Riau itu, Pengadilan Negeri Pekanbaru akan kembali mengirimkan jadwal sidang ke seluruh pihak tergugat.
"Kita tentukan panggilan berikut dengan mekanisme yang sama. Tergugat bisa mewakilkan pada kuasa hukum profesional atau pejabat," jelas Pudjo.
Pada akhir sidang, hakim selanjutnya memutuskan untuk menunda sidang pada Rabu, 20 April 2016 mendatang. Ketua tim penggugat, Indra Jaya mengatakan bahwa gugatan CLS tersebut adalah meminta kepada pemerintah untuk membuat kebijakan konkret, agar bencana kabut asap yang telah terjadi selama 18 tahun di Riau tidak kembali terulang.
"Notifikasi penting dalam gugatan kita adalah meminta komitmen pemerintah agar tidak terjadi Karhutla lagi. Kebijakan seluruhnya ada di Pemerintah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Riau Melawan Asap mengajukan gugatan CLS ke PN Pekanbaru, Kamis (13/3).
Pengajuan gugatan itu diwakili oleh sejumlah organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang didampingi 13 orang kuasa hukum.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaEmpat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang tahunan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) pada Jumat, 16 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaTak diundang dalam Rakernas, Presiden Jokowi menyerahkan ke PDIP selaku tuan rumah acara.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGibran tidak mempermasalahkan jika Presiden Jokowi dihadirkan di MK
Baca SelengkapnyaPadahal, Jokowi juga diundang agar hadir di kampanye akbar RK-Suswono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11).
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat mengungkap alasan tidak mau memanggil Presiden Jokowi falam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi melakukan agenda kunjungan kerja keluar Jakarta saat momen-momen itu.
Baca SelengkapnyaJokowi mulanya menyapa seluruh jaringan relawan yang hadir.
Baca Selengkapnya