Presiden Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri PAN-RB
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dalam aturan tersebut Jokowi menambah posisi jabatan yaitu Wakil Menteri yang tertera pada pasal 2.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," dalam pasal 2 ayat 1 dikutip merdeka.com, Jumat (4/6).
Wakil menteri dijelaskan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kemudian Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," dalam aturan tersebut.
Selanjutnya pada pasal 4 dijelaskan Kemenpan-RB mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Peraturan tersebut pun ditetapkan Jokowi pada 19 Mei 2021.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi melantik menteri dan wakil menteri yang baru di Istana Negara. Selain menteri dan wakil menteri, Jokowi juga melantik Wantimpres.
Baca SelengkapnyaBaik menteri, wakil menteri dan anggota wantimpres baru yang dilantik Presiden Jokowi diminta mengucap sumpah atas jabatan yang dia emban.
Baca SelengkapnyaJokowi baru saja melantik 3 menteri dan 1 wakil menteri. Tak hanya itu, Jokowi juga menambah 3 badan baru di akhir masa jabatannya.
Baca SelengkapnyaSudaryono akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo sore ini sekira 15.00 di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaBudi Arie Setiadi merupakan Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo). Kini menjabat sebagai Menkominfo
Baca SelengkapnyaTiga menteri baru adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Investasi, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Baca SelengkapnyaRosan menggantikan posisi Bahlil Lahadalia yang dilantik menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.
Baca SelengkapnyaDalam UU sebelumnya, Presiden hanya boleh membentuk maksimal 34 kementerian.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan dirinya melantik Wamen Keuangan II, Wamen Investasi, dan Wamen Pertanian.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, bila ada kebutuhan perubahan kabinet, dirinya akan melakukan reshuffle.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melantik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru dan sejumlah wakil menteri baru.
Baca SelengkapnyaDalam reshuffle kali ini, Jokowi mengganti posisi menteri dan mengangkat sejumlah tokoh sebagai bagian dari kabinet Indonesia Maju
Baca Selengkapnya