Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Teken PP Tata Cara Hukuman Kebiri Kimia

Presiden Jokowi Teken PP Tata Cara Hukuman Kebiri Kimia Presiden Jokowi hadiri KTT Ke-37 ASEAN di Istana Kepresidenan Bogor. ©Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020. PP tersebut berisi tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," demikian bunyi PP tersebut.

"Perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,"

Dalam BAB I ketentuan umum pada pasal I disebutkan :

1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

2.Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

3. Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

4. Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain, yang selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

5. Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Kemudian, pada BAB II soal tindakan bagian kesatu disebutkan pada pasal 2:

1. Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Selanjutnya, Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia pada paragraf satu disebutkan:

Pasal 5Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 6Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan:a. penilaian klinis;b. kesimpulan; danc. pelaksanaan.

Kemudian, pada paragraf dua disebutkan terkait Penilaian Klinis:

Pasal 7

(1) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

(2) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. wawancara klinis dan psikiatri;b. pemeriksaan fisik; danc. pemeriksaan penunjang.

(3) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa;

b. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok;

c. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis;

d. penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Komdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari Kejahatan Digital
Komdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari Kejahatan Digital

Komdigi juga menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif.

Baca Selengkapnya
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis

Pemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba

Harus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Strategi Pj Bupati Tekan Kasus Kekerasan pada Anak di Kabupaten Bekasi
Strategi Pj Bupati Tekan Kasus Kekerasan pada Anak di Kabupaten Bekasi

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar Forkopimda.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Kapolri Bentuk Ditsiber di 8 Polda & Tunjuk  Brigjen Desy Andriani Pimpin Direktorat PPA & PPO Polri
Kapolri Bentuk Ditsiber di 8 Polda & Tunjuk Brigjen Desy Andriani Pimpin Direktorat PPA & PPO Polri

Hal itu menjadi penting seiring maraknya kasus kejahatan siber sehingga Polri memerlukan perbaikan dan penguatan struktur.

Baca Selengkapnya
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Menko Budi Gunawan Sebut Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba
Menko Budi Gunawan Sebut Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Menurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya