Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Haji, Berikut Besaran per Embarkasi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres tersebut mengatur biaya haji per embarkasi.
Keppres Nomor 7 Tahun 2023 itu diteken Jokowi pada 6 April 2023 sebagaimana salinannya dilihat oleh merdeka.com pada Jumat (7/4). Berikut isi lengkap Keppres tersebut:
KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Purworejo? 'Kalau dulu yang namanya terminal bus image-nya itu preman, kini sudah harus hilang karena terminal bus adalah tempat pelayanan yang juga memberi dukungan pada peningkatan ekonomi dengan keterlibatan UMKM di dalamnya,' Selain Terminal Purworejo, tiga terminal lain yang diresmikan adalah Terminal Mendolo di Kabupaten Wonosobo, Terminal Purboyo di Kota Madiun, dan Terminal Patria di Kota Blitar.
-
Kapan Jokowi menyampaikan pesan tentang pengelolaan anggaran? Jokowi menyampaikan alasan mengapa semua negara memiliki ketakutan terhadap hal-hal tersebut.'Karena begitu bunga pinjaman naik sedikit saja, beban fiskal itu akan sangat, sangat besar,' jelasnya.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Kenapa Presiden Jokowi hadir di pelantikan? Pelantikan juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
-
Apa hadiah yang diberikan Jokowi? Hadiahnya, sebuah sepeda pemberian presiden.
KEDUA: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26
KETIGA: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:a. Jemaah Haji;b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
KEEMPAT: Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler
KELIMA: Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26m.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26
KEENAM:Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KETUJUH: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
KEDELAPAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan haji;b. biaya hidup (liuing cost); danc. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
KESEMBILAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:a. penerbangan;b. akomodasi;c. konsumsi;d. transportasi;e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;f. pelindungan;g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;h. pelayanan keimigrasian;i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;j. dokumen perjalanan;k. biaya hidup (living cost);1. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dann. pengelolaan BPIH
KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.
KESEBELAS: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
KEDUA BELAS: Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.
KETIGA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
KEEMPAT BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaJemaah bayar Rp56 juta atau 60 persen dari total biaya
Baca SelengkapnyaBiaya haji di Indonesia cenderung mengalami peningkatan, berikut rinciannya
Baca SelengkapnyaTahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 241.000 orang Indonesia akan menunaikan ibadah haji tahun 2024. Keberangkatan jemaah haji tahun ini menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengusulkan biaya haji di 2024 naik menjadi sekitar Rp105 juta.
Baca Selengkapnya"Jadi inilah angka yang kami anggap cukup proporsional, rasional, terjangkau" kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi
Baca SelengkapnyaJokowi bertemu Pangeran MBS di Istana Yamamah, Riyadhk, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca Selengkapnyatotal kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Baca SelengkapnyaBerikut ini jadwal pelaksanaan Ibadah Haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlun Imansyah mengakui pembagian kuota haji 2024 tak sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah.
Baca Selengkapnya