Presiden Jokowi tunggu surat pemberhentian Patrialis dari MK
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), diciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pascapenangkapan itu, Presiden Joko Widodo belum mengambil keputusan memberhentikan karena belum menerima surat rekomendasi dari MK.
"Sampe hari ini belum diterima surat pemberhentian sementara dari hakim konstitusi yang dijadikan tersangka oleh KPK," ujar Johan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (27/1).
Jokowi masih menunggu surat tersebut untuk segera ditindaklanjuti pergantian hakim konstitusi di MK.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Bagaimana PKS usul Jokowi tunjukkan sikap bijak? “Saya sarankan Bapak Presiden yang terhormat, undanglah capres-capres yang Bapak anggap layak jadi presiden untuk makan siang sambil santai, ngobrol-ngobrol, curhat-curhat bersama, keren.“
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Tentu pada waktunya nanti kalau ada keputusan tentang status hakim konstitusi yang jadi tersangka oleh KPK tentu presiden akan melakukan pergantian," jelasnya.
Ditanya apakah Presiden Jokowi tak bisa langsung memberhentikan Patrialis Akbar, Johan menekankan bahwa setiap pergantian hakim yang terlibat kasus harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan.
"Bukan soal melengserkan, tapi terus prosedur bakunya dalam konteks ini seorang hakim konstitusi menjadi tersangka atas tuduhan tindak pidana korupsi itu kan ada proses yang harus dilalui. Kalau nggak salah diberhentikan sementara tentu harus ada penunjukan pengganti yang nanti juga dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang ada dan sampai hari ini presiden belum menerima surat pemberhentian sementara yang menjadi tersangka di KPK," jelas Johan.
Mantan pimpinan KPK ini menambahkan, dengan maraknya OTT terhadap pejabat pemerintah belakangan ini, Kepala Negara menekankan agar penegakan hukum harus betul-betul bertindak tegas. Tidak boleh ada tebang pilih dalam memberi sanksi.
"Kalau Presiden jelas komitmennya untuk menegakkan hukum siapa pun terlibat di dalam tindak pidana termasuk korupsi dia harus diusut tuntas dan Presiden mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh KPK," tuntas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaKepala negara atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaPDIP meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi pemilihan Ketua KPU yang baru, jelang Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaPuan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya