Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden KSPI Kembali Beberkan Poin-Poin Ditolak Buruh dalam UU Cipta Kerja

Presiden KSPI Kembali Beberkan Poin-Poin Ditolak Buruh dalam UU Cipta Kerja Presiden KSPI Said Iqbal. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan beberapa poin mengapa UU Cipta Kerja ini sangat ditentang oleh kaum buruh dalam konferensi pers pada Sabtu, (24/10).

Mengacu pada UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, terdapat beberapa pasal yang dirasa sangat merugikan buruh sehingga sangat diperjuangkan oleh KSPI. Hal itu ia sampaikan saat jumpa pers secara virtual, Sabtu (24/10).

Berikut poin-poin yang dipermasalahkan para buruh dalam UU Cipta Kerja:

- Outsourcing

Pasal 64-66 yang kajiannya menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan istilah outsourcing sebagai pekerjaan ada dua, yaitu pemborongan pekerjaan (outsourcing pekerjaan) dan penyediaan tenaga kerja (outsourcing tenaga kerja). Said menemukan penggunaan istilah outsourcing seumur hidup yang terminologi dimensinya waktu dan jenis pekerjaan.

Dalam hal ini, KSPI menyoroti outsourcing tenaga kerja yang tidak memiliki batas waktu orang bekerja kontraknya maka pekerjaannya seumur hidup dan jenis pekerjaannya berlaku untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 66 mengatakan outsourcing tenaga kerja boleh digunakan untuk jenis pekerjaan apa saja dan menyebutkan lima pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing penunjang yaitu catering, cleaning service, driver, security, dan pertambangan. Sedangkan, di UU Ciptaker menghapus ini yang mengakibatkan sebuah perusahaan tidak lagi memiliki pekerja pokok dan pekerja penunjang sehingga akan menggunakan jasa agen outsourcing karena tidak dibatasi lagi jenis pekerjaannya.

Said mencontohkan memilih menggunakan agen sehingga pengusaha tidak memiliki tanggung jawab terhadap pekerja yang direkrut agen dan pembayaran juga melalui agen.

"Pertanyaannya dimana peran negara untuk melindungi eksploitasi, ini disebutkan perbudakan modern," ujar Said.

Sebelumnya. UU mengatur memperbolehkan lima jenis pekerjaan untuk dikontrak sebagai karyawan tetap. Sedangkan di UU Ciptaker Said menyebutkan seolah-olah melegalkan perdagangan manusia.

Dengan dibebaskannya outsourcing, berarti tidak ada kepastian bagi kaum buruh. Hal ini menghilangkan peran negara untuk melindungi buruh yang masuk ke pasar kerja dengan kontrak dan outsourcing seumur hidup.

-Waktu kerja buruh

Persoalan selanjutnya yang disoroti oleh KSPI terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dalam UU No 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat 4 menjelaskan waktu kontrak pertama selama dua tahun, kontrak kedua selama setahun, kontrak ketiga selama dua tahun sehingga total lima tahun dan jika memang kinerja baik akan diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut. Sehingga pasal ini memberi harapan bagi pekerja kontrak untuk diangkat menjadi karyawan tetap dengan maksimal total dikontrak selama lima tahun.

Sedangkan, UU Ciptaker menghapus jangka waktu tersebut, sehingga Said menyebutkan dimensi seumur hidup sebagai karyawan kontrak. Hal ini akan membuat pegawai tidak memiliki kesempatan untuk menjadi karyawan tetap karena batas waktu kontrak paling lama lima tahun dihilangkan. Secara sederhana, pegawai tersebut dikontrak seumur hidup dan ini berpengaruh terhadap upah yang mereka terima.

"Kalau dia dikontrak, gak ada upah diatas upah minimum, mereka kerja yang 25 tahun naik karena upah minimum. Di pasal yang lain upah minimum jadi murah. Kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, upah murah, kira-kira apa yang mau dibangun?, tegas Said.

Lanjutnya, dengan adanya UU Ciptaker seolah terlihat akan menunjukan luasnya lapangan pekerjaan. Namun, ia menyebutkan mudahnya perekrutan dan juga memungkinkan mudah untuk dipecat dengan adanya kontrak.

-UU No 13 Tahun 2003 yang membahas struktur skala upah yang memberikan kenaikan gaji pada karyawannya.

"Di UU Ciptaker seolah-olah masih ada struktur skala upah, enggak ada manfaat orang kontrak, apa yang mau di struktur skala upah," katanya

UU Ciptaker memang menjelaskan lebih lanjut mengenai jangka waktu kontrak, tetapi lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Said menolak ini karena UU adalah sebagai bentuk perlindungan yang disepakati oleh rakyat dan penyelenggara negara. Ia menyenangkan ketika UU didegradasi menjadi domain pemerintah dan menghilangkan hak rakyat secara konstitusional.

UU Ciptaker pasal 56 ayat 3 yang menambahkan 1 ayat yang menyatakan karyawan kontrak berakhir jika pekerjaan tersebut telah selesai, dimana di UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak menyebutkan ini.

Menurutnya, ini bisa jadi ayat yang menjebak. Ia memberi contoh pegawai di kontrak 12 bulan, dan pekerjaan selesai dalam tiga bulan, dalam UU Nomor 13 sisa kontrak akan dibayarkan pengusaha sebagai bentuk perlindungan. Namun, dalam UU Ciptaker tidak menyebutkan itu dan hanya menyebutkan akan ada kompensasi yang lebih lanjut diatur di peraturan pemerintah.

"Lagi-lagi peraturan pemerintah, perlindungan negara di degradasi," lanjutnya.

- Upah

Pasal 88 yang menyebutkan tentang hilang nya upah minimum sektoral kabupaten kota (UMSK). Ia menyebutkan dalam konferensi ILO Nomor 133 terkait upah minimum mengatur tentang safety net. Sederhananya, Said memberi contoh akan terjadi ketidakadilan jika pabrik sandal jepit yang menggunakan UMK atau UMP yang disamakan dengan pabrik Toyota.

Lanjutnya, dalam pasal 88C ayat 1 menyatakan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, di ayat 2 menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten kota dengan syarat di ayat 6 tentang kondisi ekonomi. Pada ayat 2 yang menyebutkan gubernur "dapat" mengindikasikan bukan sebagai sesuatu hal yang bersifat wajib. Ia menyebutkan dengan adanya safety net setidaknya tidak akan membuat pemilik modal menjadi seenaknya.

Dalam UU Ciptaker, pesangon 32 bulan diturunkan menjadi 25 bulan dengan ketentuan 19 dibayarkan oleh perusahaan dan 6 bulan dibayarkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pada bagian ini, Said menyoroti terkait pihak yang memberikan iurannya.

Ia mengkhawatirkan jika terjadi lagi seperti kejadian BPJS tak mampu bayar rumah sakit sehingga menaikan iuran. Hal ini yang menjadi kekhawatiran Said, jika tidak nantinya negara tak mampu, ditakutkan akan lagi-lagi menaikan iuran sehingga ini yang ditolak KSPI.

Said juga membantah data 32 bulan yang diungkapkan oleh DPR dan pemerintah. UU Ciptaker menyebutkan pemberian pesangon dengan ketentuan.

Sedangkan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan sekurang-kurangnya, yang artinya masih ada kesempatan buruh memeroleh pesangon lebih sesuai dengan kesepakatan dari pegawai dan perusahaan. Pesangon dibagi menjadi tiga komponen, yaitu UP, UPMK, dan UPH.

"Saya ambil masa kerja delapan tahun ke atas, uang pesangon 9 bulan upah. UPMK kalo delapan tahun kira-kira 4 bulan dan UPH 15 persen dari 13 jadi 3 bulan. Total 16 bulan, mana yang 32 bulan?," tegas Said.

Berdasarkan apa yang disampaikan Said, beberapa poin yang bisa dirangkum adalah penghapusan pasal 64-66 UU Nomor 13 Tahun 2003, penghapusan soal jangka waktu dalam pasal 59 ayat 4 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, penambahan pada pasal 56 ayat 3 dalam UU Ciptaker, dan penghilangan pasal 88 tentang UMSK dalam UU Ciptaker.

Oleh karena itu, dengan beberapa poin pasal yang disebutkan di atas, ia menolak dengan tegas UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Reporter Magang: Febby Curie Kurniawan

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini

Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.

Baca Selengkapnya
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya
5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen
5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Kenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.

Baca Selengkapnya
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh

Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.

Baca Selengkapnya
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah
Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah

Kedua, KSPI menilai pemerintah lepas tanggung jawab untuk mengatasi persoalan perumahan.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP DKI  Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh  Nombok Banyak
Kenaikan UMP DKI Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh Nombok Banyak

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.

Baca Selengkapnya
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh

Ia menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.

Baca Selengkapnya
Serikat Pekerja Sindir Kemenaker dan Pemda: Sibuk Berpolitik, Offside Tentang UMP 2024
Serikat Pekerja Sindir Kemenaker dan Pemda: Sibuk Berpolitik, Offside Tentang UMP 2024

Pemerintah belum menetapkan rumusan UMP 2024, sedangkan tahun 2023 segera berakhir.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Kenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country.

Baca Selengkapnya
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan

Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya