Presiden PKS Akan Taati Hukum Soal Kasus Ganti Rugi Rp 30 M ke Fahri Hamzah
Merdeka.com - Presiden PKS Sohibul Iman menegaskan partainya akan mentaati hukum terkait putusan pengadilan tingkat pertama yang harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum partainya Zainudin Paruh.
"Jadi ini tolong ke lawyer saja intinya PKS akan taati hukum itu aja," kata Sohibul di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku belum menerima uang ganti rugi Rp 30 miliar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA dimana MA menolak kasasi yang diajukan oleh PKS dan tetap harus menjalani putusan pengadilan tingkat pertama salah satunya membayar ganti rugi Rp 30 miliar.
-
Siapa yang Fahri Hamzah sebut sebagai tokoh besar yang bersatu? “Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu,“ tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Bagaimana menurut Zulhas berpartai itu? 'Kalau lihat malam ini wajar PAN menjadi pemenang pemilu, layak, pantas. Kader PAN punya talenta. Oleh karena itu, mari kita songsong kemenangan PAN di Pemilu 2024,' ujar Zulhas dalam sambutannya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
-
Siapa yang memimpin konsolidasi PDIP di Bali? 'Hari ini Ibu Megawati akan memimpin langsung konsolidasi PDIP di Bali, di mana seluruh kader partai dihadirkan untuk mengompakkan suatu semangat juang dan kita lihat Bali ini militansinya sangat tinggi.'
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
-
Bagaimana Zulhas memimpin Kemendag? Kemendag tidak hanya sukses meredam gejolak harga setiap mendekati peringatan hari besar nasional, namun juga berhasil menjaga inflasi serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 5,31 persen.
"Belum, ya makanya saya kan sudah membuat pernyataan dan lawyer saya bekerja untuk itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
Menurutnya, pengacaranya masih terus bekerja agar PKS bisa melakasanakan putusan MA. Sebab, kata dia, perbuatan pimpinan PKS memang sudah melanggar hukum.
"Memastikan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum dari pimpinan PKS itu harus diproses secara hukum dan harus dipenuhi secara hukum sesuai dengan tuntutan dari hukum acara yang ada," ungkapnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSYL meyakini Polda Metro Jaya akan profesional dalam mengusut kasus pemerasan yang menjerat Firli.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri merilis pernyataannya seusai diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaSaud hadir sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaHasto bilang, siap hadir dipanggil oleh lembaga antirasuah sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaDia menilai pemeriksaan staf Hasto tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya