Pria 60 Tahun di Garut Cabuli Bocah Laki-laki
Merdeka.com - Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menangkap seorang pria tua berinisial DD (60) di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. DD ditangkap karena ia diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak lelaki.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Muhammad Devi Farsawan menyebut bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang diduga menjadi korban pencabulan.
"Pelaku DD dengan korban anak laki-laki yang masih di bawah umur ini saling kenal. Begitu kita terima laporan, dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan, langsung kite terjunkan tim untuk menangkap pelaku," sebutnya, Sabtu (31/10).
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
DD diketahui melakukan aksi pencabulan tersebut berawal saat korban hendak tidur di rumah saudaranya. Di tengah perjalanan, pelaku memanggilnya dan mengajak main ke rumahnya.
Di rumah pelaku, korban diminta untuk memijat dan akan diberi imbalan Rp 5 ribu di kamarnya. Saat memijat, pundak korban dipegang pelaku dan langsung ditelungkupkan. Celana korban dibuka oleh pelaku dan kemudian melakukan aksi pencabulan.
Pelaku diketahui melakukan aksinya selama beberapa menit sampai kemudian dipergoki oleh saksi yang sedang bermain game. DD pu digerebek di dalam kamarnya. Korban saat itu diketahui menangis dan langsung pulang juga menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pelaku DD, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan pihaknya, diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban sebanyak satu kali. Namun polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.
"Kepada pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita kenakan pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tutu Devi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaKepolisian turut menyita pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan kejahatan.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPembunuh bocah perempuan terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter dimunculkan ke publik.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaGuru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca Selengkapnya