Pria asal Banyuwangi ini siap edarkan 8 kg ganja di Denpasar
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan pengedar narkoba berinisial BDA (35) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dari hasil penangkapan ini didapatkan ganja seberat 8 kg dan ekstasi 18 butir yang total keseluruhan mencapai Rp. 90 juta.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir freelance, digiring petugas dari rumahnya di jalan Tukad Batanghari VII Panjer Denpasar Selatan. Informasi ini berkat masyarakat yang melaporkan kecurigaan pelaku sering mengedarkan ganja dan ekstasi.
Di dalam kamar kos tersangka ditemukan dibawah wastafel dapur 24 paket berisi ganja, di atas lemari pakaian juga didapatkan 7 paket berisi ganja, di dalam tas plastik 3 paket ganja dan satu paket berisi ekstasi sebanyak 18 butir, selain itu dari gantungan belakang pintu masuk kamar ditemukan tas kain berisi 3 paket ganja dengan total barang bukti yang ditemukan 37 paket ganja dengan berat bersih 8.198,06 gram (8 kg) dan 18 butir ekstasi.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
Pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut sepekan yang lalu yang diberikan seseorang bernama TM yang berada di Medan, dan selanjutnya pelaku ini bertemu dengan orang suruhan TM yang masih buron saat ini, mereka bertemu di kawasan jalan Tengku Umar Denpasar untuk penyerahan barang haram itu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan bahwa pelaku ini mendapat barang haram itu dari Sumatra dan mendapat upah Rp. 50.000 per paket untuk dijual.
"Barang haram ini untuk persiapan dijual pada hari tahun baru, dan pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun." Singkat Kapolresta.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaKang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya