Pria asal Jakarta tewas dipukul bule Jerman usai dugem di Kuta
Merdeka.com - Steven Djingga (49), pelancong asal Jakarta ini harus meregang nyawa di RSUP Sanglah Denpasar. Dia tewas setelah dipukul seorang turis asal Jerman, Giuliano Lemoine (21), usai dugem di Peddys Club Kuta, Sabtu (25/3).
Polisi pun menangkap Giuliano Lemoine dengan tuduhan penganiayaan dan menghilangkan nyawa orang lain. Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya menikmati musik dan berjoget di Paddys Club.
Pelaku yang saat itu juga berjoget sempat bersinggungan dengan korban. Keduanya sempat adu mulut. Namun masing-masing teman mereka berusaha menenangkan. Keduanya lantas digiring keluar oleh sekuriti di pub yang bertempat di Jalan Legian itu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
"Saat itu korban dan tersangka sudah dilerai oleh satpam club tersebut dan dibawa keluar. Saat tenang, malam itu keduanya kembali masuk ke pub. Keduanya di bawah pengaruh minuman keras," kata Sumara, di Kuta, Kamis (30/3).
Dia mengatakan, saat itu korban dan tersangka sudah berdamai karena sempat bersalaman. "Tapi ternyata mereka ribut lagi dan di luar Paddys tersangka melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong sebelah kiri dalam keadaan mengepal sebanyak satu kali, langsung korban jatuh," tutur Kapolsek.
Pukulan dari Giuliano mengenai bagian hidung korban hingga terjatuh di trotoar yang mengakibatkan bagian hidung mengeluarkan darah.
"Malam itu korban langsung tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit. Pagi harinya korban dikabarkan meninggal," jelas Sumara.
Menurutnya, pelaku ditangkap sebelum korban dinyatakan meninggal oleh tim medis. Saat kejadian itu anggota langsung ke lokasi mengamankan pelaku dan membawa korban ke RSUP Sanglah.
"Setelah kami mendapatkan laporan tersebut tim kami pun langsung mengamankan pelaku ditempat dia menginap di Hotel Grand Ixora Kuta," terangnya.
Pelaku hanya diancam pasal 351 KHUP tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaKapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana mengatakan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban pada Rabu (16/10) sekitar pukul 14.30 WITA.
Baca SelengkapnyaFNU (20) harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran ini menganiaya pemotor berinisial AM (24) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaKejadian yang menewaskan pria lanjut usia (lansia) itu terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekida pukul 12.20 Wib.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap pada Jumat (28/7) dini hari di sebuah rumah di kecamatan Batujaya setelah pelariannya selama 10 hari.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke kantor polisi karena merasa bersalah membunuh sahabatnya.
Baca SelengkapnyaAdanya prahara perselingkuhan membuat hubungan antara DJ dan Utomo gelap mata.
Baca SelengkapnyaBerbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Baca Selengkapnya