Pria di Bali Nekat Gadaikan Belasan Mobil Milik Rental Buat Tambal Sulam Utang
Merdeka.com - Petugas Polsek Denpasar Selatan menangkap I Wayan Eka Antara (37) karena tidak melakukan pengembalian mobil yang disewanya selama 3 bulan. Peristiwa itu berawal, pada Rabu (10/10/2018), sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu pelaku datang menyerahkan satu unit mobil Xenia yang sudah disewanya ke korban yang bernama Rizky Sanusih Arinanda (26), pemilik Rent Car alias rental mobil di Jalan Danau Beratan Gang XI-I, Nomo 25, Sanur Denpasar Selatan. Selang sebulan kemudian, korban kembali mengantar mobil kepada pelaku sebanyak 13 unit.
Harusnya Januari 2019 mobil yang disewa itu dikembalikan pelaku kepada korban. Namun, pelaku tak juga mengembalikan 13 unit mobil itu kepada korban.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Dimana kejadian pemobil wanita itu dibegal? Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Korban lantas melaporkan peristiwa yang menimpanya itu kepada Mapolsek Denpasar Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung memburu pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya, Banjar Dinas Bade Gede, Desa Antosari Selamadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (20/1) kemarin. Polisi juga mengamankan barang bukti belasan mobil yang disewa pelaku dan kini diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan.
"Modusnya yang bersangkutan menyewa mobil selama 3 bulan, sampai batas waktu mobil tidak dikembalikan," ucap Kanit Reskrim Denpasar Selatan Hadimastika Karsito Putro, Senin (21/1).
Kanit Reskrim menjelaskan pelaku sengaja menyewa mobil di salah satu rent car dalam waktu lama, sekitar satu bulan atau dua bulan. Sehingga pemilik rent car merasa senang-senang saja.
"Dalam kurun waktu lama, itulah pelaku berusaha menggadaikan mobil-mobil tersebut. Uang gadainya dipakai tambal sulam sewa mobil yang jatuh tempo. Sehingga, pemilik rent car senang-senang saja. Begitu sudah macet lama baru sadar," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku menjalankan perang masing-masing. Mulai dari menginjak, memukul, hingga melindas korban dengan sepeda motor
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi sudaah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban bersama dua rekannya diteriaki maling saat ingin menarik mobil sewaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPara pelaku ada yang ditangkap saat sembunyi di hutan dan kebun.
Baca SelengkapnyaMobil itu disewa oleh si Kembar Rihana pada Februari 2018 lalu.
Baca SelengkapnyaMisteri Belum Terungkap di Balik Kematian Tragis Bos Mobil Rental Usai Dikeroyok di Pati
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaJumlah sepeda motor yang belum diambil pemiliknya per bulan Oktober ada 100 kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Baca Selengkapnya