Pria di Deli Serdang Cabuli Anak Tiri, Terbongkar karena Korban Punya Banyak Uang
Merdeka.com - S alias Panjol ditangkap petugas Polresta Deli Serdang. Dia disangka mencabuli anak tirinya berinisial N yang masih berusia 14 tahun.
Tersangka telah mencabuli N sebanyak dua kali. Dia memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban agar tak buka suara terkait apa yang dialaminya.
Aksi bejat S terkuak setelah ibu korban berinisial RW (35) curiga. Dia heran anaknya memiliki banyak uang.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan Maruli Simanjuntak ke anak perempuan itu? Diajak tos dan dirangkul, seorang bocah perempuan bereaksi dengan begitu menggemaskan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
"Pada Selasa (13/7) sekitar pukul 18.45 WIB, pelapor (ibu korban) memanggil anaknya dan menanyakan dari mana mendapatkan uang karena N siang hari makan ayam penyet. Lalu, malam beli nasi bungkus," kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus, Kamis (15/7).
Awalnya korban tak menggubris pertanyaan ibunya. Lalu, RW meminta putrinya mengungkapkan apa sebenarnya yang terjadi. Akhirnya korban mengaku telah diberi uang oleh ayah tirinya.
"Korban kemudian memeluk ibunya sambil menangis dan menceritakan bahwa bapak tirinya telah mencabulinya sebanyak dua kali. Setiap dicabuli, korban diberi uang," ungkap Firdaus.
Aksi pencabulan pertama dilakukan tersangka pada pekan lalu. Saat itu korban diberikan uang Rp 200 ribu.
Selanjutnya, korban dicabuli untuk kedua kalinya pada Senin (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Dia diberi uang Rp85 ribu.
"Kejadian itu di rumah sewa pelapor (ibu korban) di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang," ucapnya.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, sang ibu kemudian melaporkan tersangka ke Polresta Deli Serdang. Tak lama berselang polisi menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 D dan 76 E dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu viral di media sosial setelah di-up oleh sang ibunda
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca Selengkapnya