Pria di Depok Ditangkap Karena Setubuhi Wanita Usai Cekoki Miras
Merdeka.com - ATP (31) warga Cinere, Depok, Jawa Barat ini ditangkap polisi karena kasus pemerkosaan. Korbannya seorang wanita berinisial NJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian itu berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial Tinder pada akhir tahun 2019.
"Setelah itu korban dan terlapor saling chatting hingga tanggal 10 Maret 2020, NJ dengan terlapor bertemuan untuk pertama kalinya di Seafood Cinere untuk makan malam," kata Yusri di Jakarta, Kamis (28/5).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Pada Sabtu, 23 Mei 2020, pelaku dan korban janjian lagi untuk kencan. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban menuju ke kontrakan pelaku untuk bertemu.
Sesampainya di lokasi, korban disuguhkan minuman beralkohol. Sehingga, membuat korban tak berdaya usai menenggak minuman alkohol tersebut.
"Di saat korban tidak berdaya karena dalam efek alkohol, NJ disetubuhi oleh terlapor sebanyak satu kali. Di saat NJ sadar diri sekitar pukul 22.55 WIB, ia mengetahui bahwa pakaian yang digunakan hanya celana dalamnya saja," jelasnya.
Motif pelaku didasari rasa nafsu terhadap korban saat dalam keadaan tidak sadarkan diri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
"Untuk barang bukti pakaian korban, hasil visum dan minuman alkohol," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Demak mengamankan AN (22) pemuda pelaku begal payudara mahasiswi di Demak
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSeorang residivis narkoba yang baru saja keluar penjara pada September 2024, menyamar sebagai anggota Polda Lampung berpangkat Bripda untuk menipu korban.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di indekos korban yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaSA awalnya menyampaikan kepada korban berinisial S (19) untuk menumpang salat magrib di dalam warung.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaKondisi korban saat ini masih trauma. Kini berada di vila-nya di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Baca Selengkapnya