Pria di Indragiri Hulu Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 3 Bulan
Merdeka.com - Seorang remaja berusia 17 tahun di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, jadi korban pelampiasan syahwat ayah kandungnya selama bertahun-tahun. Saat ini korban tengah hamil 3 bulan.
"Pelaku inisial U (48) sudah ditangkap dan ditahan," ujar PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada merdeka.com, Rabu (16/6).
Misran mengatakan, pelaku ditangkap tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu. Pria paruh baya itu ditangkap di Kota Rengat, Inhu, Sabtu (12/6) siang.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana Perawan Sunti hamil? Dikisahkan bahwa patung Perawan Sunti menggambarkan sosok perempuan di zaman dulu yang harus mengalami kondisi hamil, padahal dirinya belum menikah. Sosok tersebut kemudian melahirkan seorang anak, tanpa diketahui siapa bapaknya, dan tentunya atas seizin Tuhan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
"Pelaku mengaku telah melakukan hal itu sejak tahun 2018, ketika itu korban masih duduk kelas 1 SMK," kata Misran.
Aksi itu berawal saat U baru bangun tidur. Pria itu tergiur melihat anak gadisnya yang sedang membersihkan rumah. Dia lantas memaksa korban untuk berhubungan badan.
Perbuatan bejat pelaku berjalan mulus lantaran sang ibu pergi bekerja. Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam, sehingga remaja itu tak kuasa melawan.
"Pelaku melakukan hal itu berkali-kali. Jika korban menolak, maka pelaku marah dan mengamuk. Bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku. Akhirnya terpaksa karena korban sangat sayang adik-adiknya," jelas Misran.
Terakhir, korban disetubuhi pelaku di rumahnya pada 5 Mei 2021 pukul 14.00 WIB. Padahal ketika itu bulan Ramadan, tapi tak membuat pelaku menyurutkan hasratnya.
Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik putrinya. Remaja itu terlambat datang bulan dan sering mual dan muntah.
Akhirnya korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada sang ibu. Mereka langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu, Sabtu (12/6).
"Pelaku sempat melarikan diri. Tapi berhasil ditangkap dengan dengan cara memancingnya. Polisi meminta korban untuk menghubungi pelaku dengan telepon seluler," ucapnya.
U ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Sultan Rengat. Dia tak berdaya saat diamankan dan dibawa ke Polres Inhu.
"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Inhu beserta barang bukti beberapa pakaian milik korban," pungkas Misran.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca Selengkapnya