Pria di Lampung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak 2020
Merdeka.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah menangkap seorang pria berinisial SNJ (31). Ia ditangkap lantaran telah tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial WL (12).
Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami mengatakan, terduga pelaku diamankan karena telah mencabuli anak kandungnya itu secara berulang kali. Pencabulan yang dilakukan SNJ ini pertama kali dilakukan pada tahun 2020 silam, yang mana saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Dari situlah, kemudian terduga pelaku kembali mengulang perbuatan bejadnya tersebut secara berulang kali hingga terakhir pada 27 Desember 2022.
-
Dimana penganiayaan anak SD di Jombang terjadi? Penganiayaan yang melibatkan dua anak di bawah umur itu terjadi di belakang salah satu SD di Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (24/6).
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang terlibat dalam penganiayaan anak SD di Jombang? “Katanya orangtuanya (korban) diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,“ ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Kapan aksi bullying itu terjadi? Sementara orang tua korban, Alimin mengaku, peristiwa dalam video tersebut terjadi pada Kamis (14/3).
-
Kapan kejadian penusukan terjadi? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
"Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali yaitu sejak tahun 2020, sampai dengan 27 Desember 2020. Korbannya yang masih berusia 12 tahun," kata Dailami dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Dailami menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksinya itu di rumahnya yang beralamat di Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 tahun kelas 3 Sekolah Dasar, pada saat itu korban sedang mengasuh adik korban lalu datanglah pelaku/ayah korban,d an langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau bahwa korban akan dibunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku," jelasnya.
Karena diancam akan dibunuh, membuat koran menjadi takut dan mau menuruti kemauan dari terduga pelaku tersebut.
"Lalu, terjadilah persetubuhan tersebut untuk pertama kalinya pada tahun 2020 di rumah korban, dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang," ungkapnya.
"Sehingga, untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tangga 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 Wib, dengan cara pada saat terlapor bersama dengan ibu korban atas nama Anita Kumalasari beserta korban sedang tidur bersebelahan di 1 ruang yang sama," sambungnya.
Lalu, ketika ibu dan adik korban sedang tertidur lelap. Terduga pelu yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan, langsung mensetubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polrest Tulang Bawang Barat," ucapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.
"Untuk tersangka SNJ kita kenakan Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaDari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca Selengkapnya