Pria di Musi Rawas Perkosa Anak Tiri, Terbongkar Setelah Korban Hamil 6 Bulan
Merdeka.com - Seorang remaja berusia 17 tahun di Musi Rawas, Sumatera Selatan, hamil akibat diperkosa ayah tirinya, RY (40). Pelaku nyaris digebuki keluarga korban setelah aksinya terbongkar.
Pemerkosaan terjadi saat pelaku baru pulang ke rumah dari menyadap karet di Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Juli 2022. Dia meminta korban membuatkan kopi. Saat itu ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Saat mengantarkan kopi, korban didorong ayah tirinya ke kamar. Di sanalah, korban diperkosa satu kali. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuhnya jika mengadu ke ibunya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Pelaku Ikut Antar Korban ke Klinik
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Muhammad Indra Prameswara menjelaskan, perbuatan tersangka diketahui saat korban mengeluh sakit perut dan mual-mual pada Sabtu (11/2). Keluarga curiga dan mengajak korban berobat ke klinik di kecamatan sebelah. Saat itu, tersangka turut mendampingi.
"Setelah diperiksa, korban ternyata hamil 6 bulan," ungkap Indra, Senin (13/2).
Keluarga mendesak korban menceritakan bagaimana ia bisa hamil. Mereka kaget bukan main karena orang yang dimaksud tak lain adalah ayah tirinya.
"Ketika itu tersangka nyaris digebuki keluarga karena kesal perbuatannya, beruntung ada polisi di TKP dan mengamankan tersangka," ujarnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Dari pengakuan, tersangka memerkosa korban satu kali. Namun, dia sempat memberikan ancaman melakukan pembunuhan jika perbuatannya diketahui orang lain sehingga korban menutupi aib itu hingga baru diketahui hamil.
"Tersangka bilangnya 'kalo kasih tahu ibumu, mati kau'. Jadi, korban tak berani ngomong," kata Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 (d) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidananya selama 15 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca Selengkapnya