Pria di Pekalongan Cabuli Anak Teman yang Dititipkan Kepadanya
Merdeka.com - Cipto (38) alias Toyip warga Comal, Kabupaten Pemalang diringkus polisi lantaran mencabuli balita berinisial M 5 tahun. Modus pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya ketika anaknya dititipkan kepada temannya untuk bekerja.
"Pelaku beraksi di rumahnya pada saat korban dititipkan pelaku di rumah dan tidak ada orang. Ibunya kerja di Comal," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Senin (6/3).
Kasus pencabulan terhadap balita 5 tahun ini terungkap oleh warga. "Ditanya korban mengaku dicabuli ketika dititipkan pelaku saat ibu kerja," ungkapnya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa yang terjadi pada bocah tersebut? Tampak kepala seorang bocah tersangkut di kolong roda bus. Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
-
Mengapa kejadian ini viral? Video penemuan tersebut dibagikan di platform Douyin (media sosial China) dan menarik perhatian publik.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sang ibu yang tidak terima langsung melaporkan kasusnya ke kepolisian. Warga pun menangkap basah pelaku dan sempat dibogem. Video penangkapan pelaku itu sempat viral di media sosial lokal.
Dari keterangan pelaku, dia mencabuli korban dua kali pada Minggu (19/2) pukul 17.00 WIB dan Sabtu (25/2) pukul 03.00 WIB dan pukul 05.00 WIB.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu viral di media sosial setelah di-up oleh sang ibunda
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca Selengkapnya