Pria ini cabuli anak dan paksa istri ML dengan temannya
Merdeka.com - Seorang pelayan tempat hiburan malam di Medan melakukan perbuatan keji. Dia tega menyetubuhi putri kandungnya dan memaksa istrinya bersetubuh dengan pria lain.
Perbuatan pria berinisial MRA (39) akhirnya ketahuan. Putrinya, PN (19), yang tidak tahan menjadi budak seks ayahnya akhirnya mengadu ke Polresta Medan.
Warga Jalan Parkit, Perumnas Mandala ini pun diringkus polisi. Dia pun ditangkap di tempatnya bekerja di D'Shoot Traders, Jalan Pattimura, Medan.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Tersangka kita ringkus Rabu (8/4) dini hari. Dia dilaporkan karena telah mencabuli putri kandungnya, yang merupakan anak sulung dari pernikahan pertamanya. Tersangka ini dua kali menikah," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Medan AKP Uli Lubis, Jumat (10/4).
Setelah ditangkap, MRA digelandang ke Mapolresta Medan. Dia masih menjalani pemeriksaan di sana.
Informasi dihimpun, aksi pencabulan ini terjadi sejak 2012. Awalnya PN tengah mandi sebelum berangkat ke sekolah pada pagi hari. MRA yang baru pulang bekerja dari club malam tiba-tiba masuk ke kamar mandi.
"Pencabulan itu terjadi saat anaknya lagi mandi, sementara istrinya masih tidur," ungkap Uli.
MRA ternyata ketagihan. Dia berulang kali mencabuli putrinya. Perbuatan biadab itu terjadi selama bertahun tahun.
Pada Maret 2015, PN yang sudah tidak tahan akhirnya menceritakan kebejatan ayahnya kepada ibu kandungnya, Sr (38), warga Patumbak. Perempuan ini merupakan bekas istri MRA, karena mereka berpisah pada 2009.
Mendengar pengakuan PN, Sr geram. Dia membawa putrinya ke Mapolresta Medan untuk membuat pengaduan dan MRA pun ditangkap.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat MRA dengan Pasal 81 dan 76 D UU 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Uli.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi menemukan informasi baru. MRA ternyata pernah memaksa istrinya ASP (30) berhubungan intim dengan laki-laki lain. Dia juga merekamnya dengan kamera handphone.
Pemaksaan yang dilakukan MRA disertai ancaman. Jika ASP menolak, maka anaknya akan dibunuh. Polisi pun mendapat laporan pria itu sering menyiksa istrinya.
"Belum tahu apakah ada kelainan atau tidak, tapi istrinya juga diajak 'main' dengan kawannya tersangka, lalu direkam," ujar Uli Lubis. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca Selengkapnya