Pria Ini Ditangkap Lantaran Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol dan Tantang Polisi
Merdeka.com - Seorang pria berinisal DM berurusan dengan hukum lantaran mengunggah tulisan penolakan RUU Larangan Minuman Beralkohol disertai tantangan kepada polisi. Ia terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Penangkapan itu bermula saat pihak kepolisian menyelidiki unggahan akun instagram @classypunkwashere. Isinya berupa video dengan caption penolakan atas RUU Minuman Beralkohol.
"RUU makin anjing, polisi buka seragam ayo baku hantam aja kita @praburestabesbandung," tulis DM dalam unggahannya yang sudah dihapus.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa polisi bakar polisi? 'Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,' ujarnya, Minggu (9/6).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
Ia kemudian mengunggah video permintaan maaf dan menyatakan bahwa apa yang diunggahnya itu merupakan iseng dan prank. Meski demikian, DM ditangkap pada Jumat 13 Oktober 2020 di kawasan Ujungberung, Kota Bandung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DM mengaku memiliki kebencian kepada polisi dan pemerintah.
"Dia memang selalu menjelekkan kemudian membuat konten berisi kebencian pada suatu golongan yang dinilai mengandung unsur SARA. Dia juga membenci aparat, pemerintah, dan negara," katanya, Sabtu (14/11).
DM dijerat Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Pulogadung, tersangka dalam keadaan berhalusinasi.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria DR diamankan polisi karena ketahuan memesan narkoba ke Polda Sumatera Selatan melalui aplikasi ojek online.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku mogok di sekitar Jalan Kayu Putih, Pulogadung Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar sempat mengancam personel polisi sesaat sebelum menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan
Baca SelengkapnyaKorban melaporkan kejadian tersebut kepada Kelian Banjar Kehen dan Pecalang Desa Adat.
Baca SelengkapnyaAksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Barat (Sumbar) masih mengusut kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca SelengkapnyaVideo itu memperlihatkan pelaku sedang berbincang dengan pemilik toko. Dia menyebut uang tersebut akan diserah ke polisi.
Baca SelengkapnyaKompolnas mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polda Sumbar sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Selengkapnya