Seorang petugas kepolisian saat membawa Badarodin (19) pelaku pemerkosaan istri sahabat ke Mapolres Magelang, Jawa Timur, Kamis (5/12). Pelaku yang merupakan warga Desa Banyuroto, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang ini tega memerkosa T (32) istri sahabat pelaku (B) yang tengah hamil 5 bulan.
Pria ini tega perkosa istri sahabat yang hamil
pemerkosaan
Badarodin yang diduga melakukan perbuatan tersebut di bawah pengaruh minuman keras ini menutupi wajahnya saat digiring petugas Mapolres Magelang.
Kerumunan awak media saat mendengarkan penjelasan dari Badarodin. Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kernet angkutan sayur ini terangsang melihat T yang tengah telanjang dada di ruang tamu rumah korban.
Kini korban dalam perawatan di RSUD Muntilan dan Badarodin dijerat pasal 285 KUHP tentang kekerasan terhadap perempuan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya inisial T (15). Korban merupakan siswi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaSaat ini, para tersangka diancam dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaPerempuan juga mengalami bentuk kekerasan non-kontak seperti pelecehan daring atau verbal.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca Selengkapnya