Atas persetujuan Yusuf Mansur, korban investasi bikin Posko
Merdeka.com - Mediasi antara Darmansyah, salah satu investor hotel dan Ustaz Yusuf Mansur membuahkan hasil. Yusuf Mansur mengembalikan uang investasi Darmansyah, sekaligus pembagian keuntungannya.
Awalnya, warga Tanah Kali Kedinding, Surabaya, Jawa Timur, ini sempat melaporkan Yusuf Mansur ke Bareskrim. Namun permasalahan soal investasi tersebut selesai dengan kekeluargaan.
Kini, atas sepersetujuan Yusuf Mansur, Darmansyah pun berniat membuka Posko Pengaduan di Surabaya, Jawa Timur. Tujuannya untuk membantu para investor (korban) menarik kembali uang yang sudah disetorkan ke Yusuf Mansur.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang dapat uang? Jumlahnya kemudian dibagi lagi berdasarkan waktu setiap orang di pabrik.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Bagaimana Achsanul Qosasi mengembalikan uang? 'Pada hari ini, 16 November 2023 pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang, yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,' tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
"Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi. Saat ini sudah ada enam orang yang memberikan kuasa kepada kami," kata Darmansyah di Surabaya, Kamis malam (1/6).
Darmansyah mengaku, sempat berinvestasi ke Yusuf Mansur pada 2012 sebesar Rp 48 juta untuk proyek Condotel Moya Vidi. Namun, investasi itu tidak sesuai kesepakatan awal. Sehingga, pada Agustus 2016, melalui kuasanya Sudarso Arief Bakuma, Darmansyah melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Setelah sempat gelar perkara, akhirnya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan laporannya dicabut. Uang investasi Darmansyah, plus keuntungan senilai Rp 78,6 juta dikembalikan.
"Baru punya Pak Darmansyah yang sudah dikembalikan, lainnya belum," sahut kuasa hukum Darmansyah, Rahmat K Siregar.
Terkait cara pengambilan dana ke pihak Yusuf Mansyur, lanjut Rahmat, tidak akan langsung membuat laporan ke Bareskrim seperti yang dilakukan Darmansyah.
"Nanti ada tahapannya, di Surabaya ini banyak yang menanamkan investasi, tapi tidak tahu bagaimana nasibnya. Posko tidak hanya di Surabaya, nanti kita akan buka juga di Medan dan Semarang," aku Rahmat.
Masih di tempat sama, Sudarso Arief Bakuma yang sempat menjadi kuasa hukum Darmansyah mengatakan, bentuk investasi yang ditawarkan Yusuf Mansyur beraneka macam.
"Yang saya tahu ada investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umroh," terang Sudarso.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaDeretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaKLovers, semoga kita semua bisa mengambil pelajaran atas kasus yang dialami Defri Juliant ini.
Baca SelengkapnyaBRI sendiri sudah melakukan penelusuran berdasarkan informasi serta dokumen-dokumen yang valid dan sah.
Baca SelengkapnyaKegiatan pemberangkatan Ibadah Umroh ini juga diberikan kepada 233 orang terdiri dari karyawan, nasabah, dan keluarga
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaViral Masjid di Manggala Dijual, Wali Kota Makassar: Image Kurang Baik
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca Selengkapnya