Pria Mengaku Wartawan di Samarinda Peras Lansia Pedagang Barang Bekas
Merdeka.com - Polisi menangkap Nurdin Bengga (55), pria mengaku wartawan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Nurdin meringkuk di penjara dengan dugaan pemerasan pasangan suami istri lansia senilai Rp10 juta. Uang tunai Rp5 juta disita polisi sebagai barang bukti.
Nurdin ditangkap Senin (7/2) sore setelah kepolisian menerima kabar Bhabinkamtibmas dan Babinsa, pasangan lansia Edy (64) dan Sulastri (64) yang tinggal di Mugirejo, dimintai uang pria mengaku wartawan.
Pasangan lansia itu diketahui sebagai pedagang barang bekas. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergegas ke lokasi, dan mendapati mobil Avanza bernomor polisi KT 1714 MT berstiker media RN.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Di dalam mobil ada tiga orang, salah satunya NB (Nurdin Bengga) dan di sakunya ada uang Rp5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri, Kamis (10/2).
Uang itu diketahui diterima NB dari pasangan lansia itu. Polisi juga menemukan kartu pers, handphone dan baju rompi. Kedatangan NB diketahui untuk mengambil uang Rp5 juta. "Jadi menurut NB ada masih ada kurang Rp5 juta," ujar Suheri.
Pasangan lansia itu menurut Suheri dituding telah menguasai barang hasil kejahatan. Sehingga NB berencana memperkarakan pasangan lansia itu terkait kasus barang kejahatan.
"Jadi oleh tidak diberitakan, dengan syarat menutup berita dengan angka Rp15 juta. Jadi pasangan suami istri ini tertekan, kemudian ada upaya-upaya melakukan penawaran," terang Suheri.
"Sebelum penawaran itu, pasangan suami istri ini mencoba memberikan uang Rp500 ribu ditolak NB. Diberi uang Rp1 juta ditolak, dikasih uang Rp3 juta juga ditolak," tambah Suheri.
Penawaran turun dari Rp15 juta menjadi Rp10 juta. "Waktu penangkapan cuma ada Rp5 juta pada NB. Sisanya Rp5 juta akan ditagih nanti. Jadi alasan pasangan lansia itu memberikan uang karena takut diberitakan secara berita kriminal," jelas Suheri.
"Modusnya, NB menginginkan meminta uang dengan alasan tidak akan memberitakan dalam pemberitaan kriminal. Mengakunya pelaku ini baru berbuat sekali. Tapi kami masih dalami keterangannya," tambah Suheri lagi.
Selain mengamankan tunai Rp5 juta, kartu pers dan rompi pers serta HP, polisi juga mengamankan mobil Avanza. Polisi menerapkan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Mobil itu digunakan sebagai sebagai sarana (tersangka NB)," tutup Suheri.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaBerbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaSempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan di Binjai berhasil ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaBerutnung sungai tempat korban dilempar tidak terlalu dalam.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaDitemukan barang bukti hasil perampokan berupa uang tunai dan emas
Baca Selengkapnya