Pria Minta Proyek ke Kadis PUPR Bandung Barat Sambil Bawa Ular Terancam 5 Tahun Bui
Merdeka.com - Pria berinisial JH diduga meminta proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan membawa ular piton ditetapkan sebagai tersangka. Dia saat ini ditahan sembari menunggu proses pemberkasan kasus dirampungkan.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, JH diamankan tak lama setelah mendapat laporan dari Dinas PUPR. Tersangka dijerat Pasal 368 pemerasan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
"(JH) Sudah ditahan dan dalam pemberkasan. Segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Yohannes saat dihubungi, Senin (12/10).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Saat ini, barang bukti berupa ular piton dititipkan kepada seorang Kepala Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, KBB bernama Yanto bin Surya atau lebih dikenal dengan panggilan Steve Ewon.
"Beliau pecinta binatang, termasuk ular. Kita bikin berita acara titip rawat barang bukti. (barang bukti) dititipkan sampai penyerahan barang bukti setelah berkasnya lengkap,” terang dia.
Diketahui, permintaan proyek yang diduga dilakukan oleh JH terjadi pada Senin (6/10) lalu. Percakapan antara JH dan Kepala Dinas PUPR KBB, Anugrah pun terekam dalam video yang tersebar di media sosial.
"Mau kasih (pekerjaan), enggak? Dua tahun saya belum pernah dikasih pekerjaan di PU. Pak Kadis sudah bilang tidak ada (pekerjaan), tidak kasih ke saya, gak apa-apa. Tapi kalo saya lihat di lapangan Dinas PU ada pekerjaan, orang lain yang dapat (proyek) saya ga dikasih, Pak Kadis berhadapan dengan saya," ucap JH dalam video tersebut.
Sementara itu, Steve Ewon mengatakan ular yang menjadi barang bukti berjenis Ular sanca kembang (Malayopython reticulatus) berada di rumahnya. Pihak kepolisian menitipkan padanya hingga kasus tersebut rampung.
“Kondisinya baik, makannya normal, kemarin makan kelinci dia mau. Dititipkan ke saya itu karena publik tahu saya pecinta dan pelestari hewan, khususnya ular. Pihak kepolisian belum mampu merawat barang bukti yang hidup,” kata dia saat dihubungi.
Menurut dia, ular jenis Sanca Kembang ini termasuk sudah jarang ditemui di alam liar karena perburuan. JH sendiri, dari informasi yang ia terima, mendapatkan ular tersebut dari pekarangan rumahnya.
“Saya harap bisa dipelihara terus di rumah saya. Ini ular sudah lama jinak umurnya sekitar lima tahun,” pungkasnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.
Baca Selengkapnya