Pria Nyaris Setengah Abad di Bali Bawa Kabur dan Cabuli Bocah 14 Tahun hingga Hamil
Merdeka.com - Polres Buleleng merilis pelaku kasus pencabulan kepada seorang anak berusia 14 tahun. Pelakunya seorang pria berusia 49 tahun, IWS.
Pelaku IWS diduga sudah berkali-kali menyetubuhi korban hingga siswi SMP itu hamil.
"Korban sekarang ini diduga telah mengalami kehamilan dua bulan kandungan, namun hasil secara resmi masih menunggu hasil visum et repertum," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Bali AKP Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (26/9).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Korban DIjemput Pelaku
Kronologi pencabulan itu dimulai pada 23 Juli 2022. Ketika itu korban meninggalkan rumah tanpa izin. Orang tua korban berinisial SAZ (41) pun meminta bantuan pihak yang berwajib untuk mencari putrinya. Remaja itu akhirnya ditemukan pada 5 September 2022.
Berdasarkan pemeriksaan, saat meninggalkan rumah, korban ternyata dijemput pelaku dan dibawa ke wilayah Tibu Dalem, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Tabanan, Bali. Saat itu pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhinya.
Tak sampai di situ, keesokan harinya korban dibawa pelaku ke rumah kontrakannya yang ada di Banjar Dinas Kerobokan, Desa Sepang, Buleleng. Saat itu pelaku kembali menyetubuhi korban. Kemudian, korban terus diajak pelaku ke Denpasar dan ke Klungkung, Bali, sampai akhirnya ditemukan polisi. Pelaku kemudian ditangkap.
Disetubuhi Sebelum Kabur
Korban pun mengaku telah disetubuhi pelaku sebelum dia kabur dari rumah, tepatnya pada Rabu 13 Juli 2022 pukul 14.30 Wita. Perbuatan asusila itu dilakukan di Penginapan Jati Ayu Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
"Walaupun perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban atas dasar suka sama suka, karena korban adalah anak di bawah umur, maka perbuatan pelaku tetap dapat disangkakan dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca Selengkapnya