Pria Paru Baya di Alor NTT Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Merdeka.com - Kepolisian Resort Alor, Polda Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan MM (60) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Ia ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mengantongi alat bukti awal yang cukup.
MM ditetapkan tersangka pada (19/3) berdasarkan surat perihal pemberitahuan pengalihan status dengan Nomor: B/297/III/RES 1.24/2021.
Surat tersebut ditanda tangani Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda I Gede Eka Suadnyana dan dikirim kepada saudara MM, yang tembusannya disampaikan kepada keluarga dan kepala desa atau lurah.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Adapun isi surat itu, Kaur Bin Ops Reskrim Ipda I Gede Eka Suadnyana mengatakan, status MM dinaikkan menjadi tersangka karena polisi telah mengantongi bukti awal yang cukup.
"Dari saksi menjadi tersangka sehubungan dengan terjadinya tindak pidana percabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MM terhadap saksi korban anak (sebut saja Bunga, red)," Demikian kutipan surat yang ditanda tangani Kaur Bin Ops Ipda I Gede.
Ipda I Gede menjelaskan, kejadian percabulan tersebut terjadi pada hari Senin, (15/3) sekitar pukul 13.30 Wita di ruang tamu rumah kos milik salah satu warga berinisial MM yang dihuni tersangka.
Adapun tempat kejadian perkaranya beralamat di wilayah Lautingara, RT 010 RW 004 Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Untuk membuat terang tindak pidana maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penangkapan, atau penahanan atau pemeriksaan selanjutnya sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 82 ayat 3 Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Merujuk pada UU tersebut maka MM yang juga warga Desa Aramaba Kecamatan Pantar Tengah itu terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
P2TP2A Apresiasi Polisi
Ketua tim pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau P2TP2A Kabupaten Alor, Pontius Waly Mau mengapresiasi Kepolisian Resort Alor yang menetapkan MM sebagai tersangka percabulan anak.
Apresiasi itu disampaikan Pontius karena penyidik dinilai bekerja lebih cepat dari jadwal yang ia perkirakan.
"Apresiasi kepada Kapolres Alor, Kasat Reskrim, Kaur Bin Ops, Kanit PPA dan tim Penyidik Reskrim Alor yang sudah menetapkan MM tersangka. Mengapa saya apresiasi karena penetapan tersangka ini sangat cepat dari perkiraan saya. Kan baru sepekan lalu penyelidikan tapi sudah penyidikan dan ada tersangka. Ini prestasi yang patut saya sampaikan ke Polisi," kata Pontius, Jumat (26/3).
Pontius meminta Kepolisian secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka yang bersangkutan ke Kejaksaaan, untuk selanjutnya di sidangkan di PN Kalabahi. "Pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya," Tegasnya.
Menurut Pontius kasus kekerasan seksual anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Karena perbuatan tersebut dapat dikatakan menghilangkan masa depan anak bangsa.
"Kasus-kasus seperti ini sangat jelas menghancurkan masa depan anak-anak Alor. Saya minta kepada masyarakat, jangan jadikan anak-anak gadis di bawah sebagai obyek melampiaskan libido sesaat," Katanya.
Saat ini Tim P2TP2A bersinergi dengan pekerja sosial Dinas Sosial Alor dan P2HP Kabupaten Alor melakukan pendampingan pemulihan psikologi korban. Selain itu korban juga akan di dampingi dua pengacara yang telah disiapkan oleh P2TP2A.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaBerkas kasus dugaan pelecehan seksual IWAS diserahkan kepolisian kepada kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca Selengkapnya