Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria Paruh Baya Cabuli Remaja Putri di Pandeglang hingga Hamil

Pria Paruh Baya Cabuli Remaja Putri di Pandeglang hingga Hamil Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap pria paruh baya berinisial M (51) karena melakukan pencabulan terhadap remaja putri berumur 16 tahun. Korban dua kali dicabuli pelaku.

"Pelaku diamankan pada Rabu (14/9) di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi dalam keterangannya, Minggu (18/9).

Fajar menambahkan, peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis (30/6). Terungkap saat ibu korban yang curiga kepada anaknya yang tak kunjungan haid.

"Awalnya, ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid. Kemudian, ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong untuk melakukan cek terhadap korban," jelasnya.

"Menurut keterangan tukang pijat tersebut korban sedang hamil. Kemudian, ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu," sambungnya.

Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pandeglang. Kemudian dari hasil pemeriksaan atas laporan itu, terduga pelaku diketahui atas nama inisial M.

"Tersangka diketahui pada Kamis (30/6) sekitar pukul 18.00 WIB, yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang," ungkapnya.

"Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban," kata Fajar.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.

"Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik," ucapnya.

Selain itu penyidik juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang, untuk memberikan pendampingan kepada korban. Hal ini mengingat korban masih dibawah umur.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Ritual Buang Sial, Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Modus Ritual Buang Sial, Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.

Baca Selengkapnya
Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil
Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil

Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan
Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan

Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu ABG di Palembang Diperkosa Ayah Sejak SD hingga Remaja, Terbongkar Usai Korban Rekam Aksi Bejatnya
Kisah Pilu ABG di Palembang Diperkosa Ayah Sejak SD hingga Remaja, Terbongkar Usai Korban Rekam Aksi Bejatnya

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.

Baca Selengkapnya
Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga
Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga

Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.

Baca Selengkapnya
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun

Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Baca Selengkapnya
Tragis! Lansia di Bandung Barat Lecehkan Keponakannya Berstatus Disabilitas hingga Hamil
Tragis! Lansia di Bandung Barat Lecehkan Keponakannya Berstatus Disabilitas hingga Hamil

korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan

Baca Selengkapnya
Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya saat Sang Ibu Pergi ke Kebun
Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya saat Sang Ibu Pergi ke Kebun

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Baca Selengkapnya
Bocah di Bawah Umur Disetubuhi Usai Dicekoki Minuman Keras
Bocah di Bawah Umur Disetubuhi Usai Dicekoki Minuman Keras

Pelaku tidak hanya sekali untuk melancarkan aksinya. Sebanyak enam kali pelaku memperkosa bocah dibawah umur di lokasi yang berbeda-beda.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT

Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya