Pria yang masuk DPO kasus pencabulan anak di NTT ditangkap di Kalbar
Merdeka.com - Jajaran Kepolisian Sektor Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar, menahan seorang pria berinisial EOKW yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ende, NTT dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolsek Meliau Iptu MR Pardosi SH di Meliau, Selasa menuturkan penangkapan terhadap tersangka atas dugaan pencabulan itu bermula setelah kedatangan dua personel Polres Ende Polda NTT ke Polsek Meliau pada Minggu (10/12). Seperti dilansir Antara.
"Penangkapan terhadap tersangka setelah dua anggota Polres Ende datang untuk berkoordinasi terkait dugaan DPO berinisial EOKW pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Terduga melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Meliau," ungkap Pardosi.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Dia kemudian membentuk tim gabungan unit di Polsek Meliau dipimpin Kanit Reskrim Bripka Bambang untuk mengkoordinir pencarian terhadap DPO Polres Ende tersebut.
"Setelah melaksanakan rangkaian penyelidikan, akhirnya pada Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul 15.30 WIB. Pria yang buronan ini ditangkap tim Polsek Meliau di rumahnya, berada di Desa Bhakti Jaya dan tanpa perlawanan," terang dia.
Tersangka masuk DPO dengan nomor DPO /12/X/2017/Reskrim, tanggal 4 Oktober 2017 berdasarkan LP/124/IX/2017/Polda NTT/Res Ende, tanggal 3 September 2017.
Setelah ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Meliau. Selanjutnya Kapolsek Meliau Iptu MR Pardosi ini mengkonfirmasi kepada penyidik Polres Ende.
"Begitu ditangkap, saya langsung memberitahukan ke penyidik Polres Ende. Nah, pada Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekitar jam 14.30 Wib, Aipda Ansel dan Bripka Dami dari Polres Ende tiba di kantor Polsek Meliau. Kemudian kami laksanakan penyerahan tersangka tersebut, kemudian dibawa ke Polres Ende, untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaSL adalah warga Tangerang. Tetapi dua tahun terakhir tinggal di rumah meretuanya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca SelengkapnyaPenyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Selengkapnya