Prihatin, Fahri Hamzah harap Meiliana melakukan banding
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan putusan terhadap Meiliana warga Tanjung Balai, Sumatera Utara terkait kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara dua tahun lalu. Dia hanya berharap Meiliana bisa menempuh mekanisme banding ke pengadilan.
"Saya membaca kronologi dan merasa prihatin sebab saya melihat masyarakat pada awalnya telah menempuh mekanisme dialog. Begitulah seharusnya masalah antar kita selayaknya kita bicarakan baik," kata Fahri pada wartawan, Kamis (23/8).
"Kalau sudah menjadi keputusan pengadilan memang kita hanya berharap bahwa Meliana akan terus menggunakan haknya untuk banding," sambungnya.
-
Kenapa Hana Hanifah tidak mau mediasi? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Apa yang Firli gugat? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Apa yang terjadi pada Hanafi? 'Tendangan pemain lawan mengenai bahu bukan kepala, jadi saat sujud syukur tiba-tiba ditendang oleh pemain futsal Kota Malang.' Hanafi sendiri sempat mendapatkan perawatan dari tim medis. Beruntung atlet futsal Kabupaten Blitar tersebut tidak mengalami luka serius.
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
Menurutnya, hanya jalur banding yang bisa ditempuh oleh Meiliana. Fahri juga menyayangkan upaya dialog yang dilakukan di awal mula kejadian terjadi itu tak membuahkan hasil.
"Karena hanya dengan cara itu jalur hukum yang tersedia. Semoga hakim banding bisa diyakinkan dengan argumen baru," ungkapnya.
"Saya tidak baca delik apa yang dipakai. Tetapi saya menyayangkan kenapa dialognya gagal," ucapnya.
Diketahui, Meiliana (44) tak berhenti menangis setelah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.
Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8). Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya