Pro-kontra fatwa MUI soal muamalah di media sosial
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial. Muamalah yang dimaksud adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia meliputi pembuatan, penyebaran, akses, dan penggunaan unformasi dan komunikasi.
Fatwa itu muncul dipicu keresahan MUI atas unggahan di media sosial yang belakangan dihiasi berita hoax (bohong), fitnah, hujatan, dan ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan. Kondisi di media sosial dinilai MUI langsung berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah menilai fatwa tersebut melengkapi langkah mencegah peredaran berita bohong (hoax) dan aksi saling hujat di media sosial. Terlebih dalam setiap kesempatan, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan agar menjaga tata krama bermedia sosial.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Bagaimana media sosial bisa berdampak negatif? Remaja yang menghabiskan waktu berlebihan di media sosial sering kali mengalami tingkat kecemasan dan depresi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang tidak terlalu aktif di platform tersebut.
-
Kenapa MUI adakan Halal Bihalal? 'MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan sinergi dan integrasi berbagai potensi untuk kemaslahatan dan kemajuan bersama,'
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
Apresiasi atas fatwa MUI itu juga disampaikan pihak Polri. Polri menilai fatwa yang dikeluarkan MUI itu untuk kebaikan bersama.
Namun, fatwa MUI tersebut pun mendapat kritik sejumlah anggota DPR. Salah satunya anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar Meutya Hafid.
Dia menilai MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa hanya untuk mengatur etika bermedia sosial. Meutya meminta Badan Siber dan Sandi Negara yang baru dibentuk pemerintah berinisiatif membuat dan mengeluarkan panduan penggunaan media sosial.
"Saya meminta BSSN juga mengeluarkan panduan media sosial. Beberapa waktu yang lalu MUI telah membuat Fatwa Interaksi di Media Sosial, saya menganggap panduan bersosmed ini tidak perlu dibuat per sektoral agama. Apalagi sampai keluarnya fatwa," kata Meutya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).
Meski menghormati MUI, namun Meutya melihat interaksi di media sosial adalah masalah umum dan tidak mengenal batasan sektoral agama. "Sebagai contoh di Malaysia, kementerian komunikasi mengeluarkan Panduan yang berisi berbagai panduan pemanfaatan media sosial oleh masyarakat. Ini berlaku kepada semua, bukan agama tertentu," sambung Meutya.
Ketua Bidang Luar Negeri DPP Partai Golkar ini juga meminta peningkatan literasi media oleh Kemenkominfo bagi seluruh masyarakat lebih khusus pada masyarakat usia dini. Menurut data APJII, pengguna aktif internet di Indonesia yang aktif mengunjungi media sosial berkisar umur 10-25 tahun yang berjumlah 24,4 juta orang (18,4 persen penduduk Indonesia).
"Tanpa adanya literasi media, masyarakat khususnya kelompok usia muda akan mudah terprovokasi oleh isu-isu murahan yang menciptakan sikap saling curiga, menyalahkan dan pada akhirnya mengancam keutuhan Indonesia. Literasi media merupakan salah satu tugas Kemkominfo yang kami harapkan sudah dijalankan hari ini," kata Meutya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid. Menurut Sodik, dibandingkan mengeluarkan fatwa, MUI sebaiknya lebih baik gencar melakukan sosialisasi karena fitnah, menyebar kebencian atau yang tertuang dalam fatwa tersebut sejatinya memang telah dilarang oleh agama.
"Tanpa edukasi yang sistematis dan intensif maka fatwa-fatwa MUI hanya akan sebatas wacana dan ilmu saja bahkan akan diabaikan," kata Sodik.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memiliki pemikiran kritis dalam membaca berita.
Baca SelengkapnyaBeberapa jam setelah serangan Hamas ke Israel, X atau Twitter dibanjiri video dan foto hoaks serta informasi menyesatkan tentang perang di Gaza.
Baca SelengkapnyaHasil kajian MUI menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaMasyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaHoaks dapat memecah belah persatuan bangsa, mengganggu stabilitas politik.
Baca SelengkapnyaGenerasi muda Indonesia seringkali dihadapkan pada perdebatan yang tidak produktif di dunia maya.
Baca SelengkapnyaMenurut Bery, hoaks menggunakan kecerdasan buatan memang sudah cukup meresahkan.
Baca SelengkapnyaSebuah akun Tik Tok bernama ud.syafaat membagikan momen dirinya membuang semua produk pro Israel.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin meminta masyarakat berhati-hati, dan selalu menyaring setiap informasi yang diterima saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDisinformasi yang bersumber dari platform media sosial merembes ke forum-forum personal seperti whatsapp group.
Baca SelengkapnyaKetua RT 01 Sunardi mengatakan bahwa kejadian tersebut hanya salah paham dalam hal penyampaian saja.
Baca Selengkapnya