Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro Kontra Komnas PA Minta Kata 'Anjay' Dihentikan, Ini Penjelasan Ahli Bahasa

Pro Kontra Komnas PA Minta Kata 'Anjay' Dihentikan, Ini Penjelasan Ahli Bahasa Arist Merdeka Sirait. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Jagat dunia maya dihebohkan dengan permintaan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kepada publik untuk menghentikan penggunaan kata "anjay". Tagar #AnjayKPAI menjadi di trending twitter Senin (31/8).

Larangan ini berawal dari aduan Youtuber Lutfi Agizal yang mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas PA dengan laporan kata "anjay" dinilai mengandung makna kasar.

Komnas PA mengungkapkan kata "anjay" dalam konteks berbahasa termasuk dalam bentuk kekerasan verbal. Jika unsur kekerasan dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka orang tersebut bisa berpotensi dipidana.

Ahli Linguistik Forensik, Niknik M. Kuntarto mengatakan untuk memahami maksud, tujuan dan pesan dalam sebuah kata dibutuhkan pemaknaan. Pemaknaan yang dimaksud dilalui dengan tiga tahap, yaitu secara leksikal, gramatikal, dan pragmatis.

Secara sederhana, kaya Niknik, kita bisa mengawali dengan pemahaman leksikal yaitu memaknai kata berdasarkan makna yang bersifat tetap dan tidak terikat pada kata lain atau konteks. Jika melalui makna leksikal tidak bisa dipahami, maka akan dapat menaikkan ke tahap selanjutnya yaitu gramatikal dan jika diperlukan pemahaman lebih mendalam kita gunakan pemaknaan secara pragmatis atau kontekstual.

"Makna kata “anjay” tidak dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Secara gramatikal, kata “anjay” bisa digunakan sebagai kalimat seru atau kalimat yang isinya mengungkapkan perasaan. Jika secara leksikal dan gramatikal tidak mampu menjawab sebuah kata, kita dapat menganalisisnya dengan pragmatis atau bagaimana sebuah kata itu digunakan oleh masyarakat kita," jelas Niknik kepada merdeka.

Secara pragmatis, kita bisa melihat dari sisi semantik dan sosiolinguistik. Berdasarkan penggunaan di masyarakat, kata "anjay" dapat bermakna positif atau negatif tergantung konteks komunikasi saat digunakan.

Dilihat dari sosiolinguistik, kata "anjay" bisa digunakan sebagai rasa kekaguman pada suatu hal. Dia mencontohkan "Gua udah punya cewe loh!" lalu dikomentari "Anjay" yang berati “Waw, keren!. Berdasarkan sosiolinguistik, kata "anjay" juga berarti lambang keakraban yang biasa digunakan oleh anak muda.

Di sisi lain, kata "anjay" akan bermakna negatif jika makna dikembalikan kepada asalnya yakni kata "anjing" yang secara sosiolinguistik mengandung kata penghinaan. Kata penghinaan biasanya mengandung diksi merendahkan, umpatan, dan membandingkan sesuatu yang dipandang hina, anjing misalnya.

"Kata "anjay" dapat bermakna negatif jika digunakan tidak pada tempatnya, misalnya dalam bahasa resmi atau berbicara dengan orang yang dihormati. Kata "anjay" akan bermakna negatif bila bukan digunakan sebagai bahasa gaul," paparnya.

Niknik menambahkan untuk memaknai sebuah teks harus menghubungkan dengan konteks. Oleh karena itu, memaknai kata “anjay” tidak bisa hanya berdasarkan pemaknaan teks, tapi juga harus berdasarkan konteks. Terakhir, dia menyampaikan bahasa itu berkembang seiring perkembangan zaman.

"Saya menyambut baik setiap perkembangan bahasa termasuk yang berasal dari anak muda, ini bagian dari kreativitas. Lebih baik berpikir positif. Dengan adanya bahasa gaul (slang), Indonesia akan lebih menjadi kaya dan dinamis. Anak muda harus memahami kapan mereka boleh dan dalam situasi apa mereka boleh berkomunikasi dengan bahasa gaul," tutup Niknik.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melarang penggunaan kata anjay. Dia mengatakan, kata anjay harus dipandang dari dua prespektif tempat dan makna. Arist mengaku pihaknya melarang penggunaan kata anjay bila yang menimbulkan hujatan yang berujung perundungan atau bullying.

"Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian, itu bentuk kekerasan yang dilarang. Karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, itu adalah bentuk kekerasan verbal dan bisa dipidana," kata Arist saat dihubungi.

Selanjutnya, perspektif kedua yakni kata anjay diperbolehkan bila digunakan untuk mengekspresikan pujian atau rasa kagum terkait sesuatu. Hal terpenuhi kata verbal yang dilontarkan tidak dilatarbelakangi dengan istilah salah satu binatang.

"Harus dilihat dalam dua perspektif, apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum, tidak unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay, kalau itu ekspresi itu boleh saja," ucapnya. (mdk/ray)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP