Pro kontra penangkapan 11 orang terduga makar 2 Desember
Merdeka.com - Polisi mengamankan 11 orang dari sejumlah tempat yang berbeda pada Jumat dini hari (2/12). Kesebelas orang itu beberapa di antaranya yakni Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Firza Huzein, Alvin Indra, Jamran, Rizal Kobar dan Ahmad Dhani.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan berbeda-beda, ada yang terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemufakatan jahat dan makar serta terkait UU ITE.
Setelah menjalani pemeriksaan, delapan orang dilepas dan tiga orang ditahan. Penangkapan 11 orang tersebut dengan dugaan makar dan penghinaan Presiden mengundang pro kontra. Ada yang menganggap penangkapan tersebut sangat berlebihan seperti orde baru dan ada juga yang menilai wajar.
-
Kenapa Masinton Pasaribu usulkan hak angket ke MK? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak jika tindakannya menangkap kelompok ingin makar saat aksi damai 2 Desember membelenggu demokrasi. Baginya, rakyat dipersilakan menyampaikan kritik dan aspirasi asal sesuai ketentuan.
Informasi intelijen diperoleh Tito, Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawan berencana bergerak di DPR.
"Kalau ngajak dobrak DPR, duduki DPR secara paksa, kerahkan massa, enggak bisa. Polri konsisten simbol negara enggak boleh diduduki dengan cara-cara inkonstitusional," kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (5/12).
Dia juga menegaskan sudah memiliki barang bukti. Dia menolak jika dikatakan penangkapan hanya karena kelompok ini melakukan kritik keras ke pemerintah.
"Kita paham pada saatnya itu kritik, mana yang provokatif membahayakan," jelas Tito.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Said Agil Siraj mendukung langkah kepolisian mengamankan sebelas terduga pelaku makar. Proses hukumnya pun sekarang masih dilanjutkan untuk membuktikan kebenarannya.
"Keputusan polisi sudah tepat," kata Said Agil Siraj usai menjadi pembicara Batu International Islamic Tourism di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Sabtu (3/12).
Said menilai tidak ada yang berlebihan dalam penanganan terduga makar. Polisi juga masih harus membuktikan tuduhannya. Jika memang tidak ditemukan bukti, polisi harus segera melepaskan.
Dia tak sependapat jika penangkapan sebelas aktivis tersebut dianggap sebagai kemunduran dalam berdemokrasi. Karena negara memiliki kewajiban menjaga semua warganya.
"Kalau ya terbukti, orang terbukti makar, masak itu kemunduran? Ya keselamatan bangsa dong didahulukan," tegasnya.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin ikut angkat bicara terkait penangkapan 11 orang yang diduga ingin melakukan makar. Din menilai tuduhan makar terlalu berlebihan.
"Penangkapan dan isu makar berlebihan. Saya melihat tidak ada upaya makar yang dilakukan," ujar Din Syamsudin ketika ditemui di Sportodium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (5/12).
Din menilai usulan Sri Bintang Pamungkas untuk menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (SI MPR) justru masuk ke dalam ranah konstitusi. Bukan upaya penggulingan pemerintahan atau upaya makar.
Detik-detik penangkapan Sri Bintang Pamungkas ©2016 istimewa
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga melihat pernyataan Rachmawati Soekarnoputri tidak mengandung makna makar.
"Saya tidak melihat upaya putri Soekarno menggulingkan pemerintahan yang sah," ujarnya.
Politikus PKS Nasir Djamil meminta Polri untuk berhati-hati dalam mengusut kasus makar ini. Menurutnya, lebih baik polisi mengumpulkan alat bukti yang kuat dan valid terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka makar.
"Soal makar kan bisa ditafsirkan berbeda-beda. Jadi kemarin polisi dengan tidak menahan 8 orang itu kan menunjukan bahwa alat buktinya tidak kuat. Pada prinsipnya kita minta hati-hati ya dalam penanganan kasus terkait makar," jelas Nasir, Senin (5/12).
Selanjutnya, Politikus Demokrat Erma Suryani Ranik juga mempertanyakan langkah polisi menciduk Rachmawati cs. Dia pun tak begitu yakin dengan informasi adanya rencana makar digagas oleh kelompok ini.
"Rachmawati duduk di kursi roda, sulit memahami mereka-mereka ini menggagas dan mampu laksanakan makar," tuturnya dalam rapat kerja dengan Kapolri di Komisi III DPR, Senin (5/12).
Wanita asal Kalimantan Barat ini mengaku khawatir dengan adanya tudingan terhadap kelompok ingin makar. Dia tak ingin di era demokrasi seperti ini adanya upaya membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap pemerintah.
Untuk itu agar kasus menjadi terang diharapkan polisi memiliki bukti kuat untuk membawa kasus persidangan. "Siapkan bukti, beberapa orang mau dibuktikan sebagai tindakan makar. Tentu pembuktian nanti di pengadilan," tandasnya.
Selain itu, Mantan Anggota DPR Lily Wahid mempertanyakan sikap polisi yang langsung main tangkap terhadap Rachmawati Soekarnoputri dan beberapa orang lainnya. Lily yang merupakan adik dari almarhum Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini menegaskan, tidak ada upaya makar yang dilakukan oleh Rachmawati cs terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kita semua sama dari gerakan selamatkan NKRI itu sama. Kita menuntut untuk kembali MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa, dengan agenda tungal kembali ke UUD '45. Bukan agenda lengserkan Presiden enggak ada lah," kata Lily saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (3/12).
Lily Wahid merdeka.com
Lily menjelaskan, sebelum penangkapan, dirinya ikut dalam diskusi dengan Rachmawati cs. Dia dan Gede Sirina (pengamat dari Universitas Bung Karno) ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Tetapi hanya berdua yang tidak ditangkap, lainnya langsung dicokok polisi dan dibawa untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra menilai apa yang dilakukan para tersangka masih jauh dari pelaksanaan makar.
"Kalau ditanya pendapat saya sudah penuhi unsur makar atau tidak kelihatannya sih kalau sampai pelaksanaan makar masih jauh ya. Masih jauh bahwa mereka ngadain rapat-rapat dan pertemuan kritik pemerintah itu normal saja. Untuk Ratna Sarumpaet malah tidak ikut rapat, tidak ikut konpers tanggal 1 yang lain-lain mungkin iya Bu Ratna enggak sama sekali. Tapi ikut juga ditangkap tanggal 2 Desember itu," kata Yusril di Senayan, Jakarta, Minggu (4/12).
Yusril menilai Kepolisian melakukan upaya preventif agar aksi pada Jumat 2 Desember lalu berjalan damai. Karenanya kepolisian menangkap mereka.
"Walaupun andai mereka tidak ditangkapi tidak terjadi apa-apa juga. Jadi saya mencoba melihat ini secara jernih, dan karena bu Ratna dan bu Ratna tunjuk, beliau saya tangani kasus ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, delapan anggota DPR RI itu belum menandatangani hak angket
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaMasinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSyahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.
Baca SelengkapnyaSejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres
Baca SelengkapnyaDalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pintu masuknya jika Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi dikenakan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca Selengkapnya