Pro kontra wacana kenaikan subsidi untuk partai politik
Merdeka.com - Tak sedikit kader partai politik terjerat kasus korupsi dan akhirnya harus menghuni penjara. Besarnya subsidi APBN untuk partai politik (parpol) bukan satu-satunya solusi untuk mencegah tindak pidana korupsi di kalangan politikus. Ironisnya, usulan meningkatnya dana parpol itu di tengah-tengah kondisi perekonomian bangsa yang lagi lesu.
Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan wacana anggaran khusus untuk partai politik yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran kenaikan yang diusulkan untuk 10 partai politik oleh KPK senilai Rp 9,3 triliun.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, anggaran tersebut dibagi menjadi tiga elemen yakni anggaran ke partai politik di pusat, provinsi dan kabupaten.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Bagaimana KTNA ingin subsidi pupuk? “Kami setuju dengan Pak Menteri Pertanian, KTNA berharap pendistribusian dari sistem subsidi ini harus tertata dari awal hingga akhir,“
"Kita sampai ke angka Rp 9,3 triliun untuk 10 partai, di pusat Rp 2,6 triliun, di provinsi Rp 2,5 triliun, di kabupaten Rp 4,1 triliun," ujar Pahala di auditorium KPK, Senin (21/11).
Pahala melanjutkan, angka tersebut akan ditanggung berdua oleh pemerintah dan partai politik itu sendiri, masing-masing 50 persen. Partai menanggung Rp 4,7 triliun dan negara memberikan subsidi untuk parpol sebesar Rp 4,7 triliun.
Alokasi dana parpol tersebut, KPK mengusulkan agar 75 persen untuk pendidikan politik dan rekrutmen kaderisasi guna meningkatkan kualitas partai politik. Kemudian sisanya yang 25 persen untuk komponen lainnya.
"Kita lihat pendanaan dan kaderisasi jadi hal krusial direkomendasikan untuk partai kuat. Kita punya data bahwa kalau tahun 1999 itu jumlah bantuan APBN untuk Parpol itu Rp 105 miliar, tapi yang sekarang berdasarkan Undang-Undang 2011 turun hanya tinggal Rp 13 miliar," ujarnya.
Pahala mengacu pada APBN saat ini mencapai Rp 2000 triliun jauh lebih besar dibanding APBN sebelumnya sebesar Rp 200 triliun. Meski peningkatan APBN untuk tahun ini, nyatanya alokasi anggaran untuk partai politik malah turun.
Usulan KPK tersebut langsung mengundang tanda tanya dan kritikan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Menurutnya, wacana usulan KPK tersebut tak masuk akal dan harus ditolak.
"Saya kira patut dikritisi dan untuk sementara wacana itu harus ditolak," tegas Lucius usai menghadiri undangan diskusi KPK, Jakarta, Senin (21/11).
Bukan tanpa alasan Lucius menolak keras usulan tersebut. Menurutnya selama manajemen keuangan partai politik masih tertutup bukan tidak mungkin dana anggaran partai politik dilahap oleh para politikus.
"Kalau tata kelola keuangan partai masih tertutup tidak menutup kemungkinan dana sebesar itu akan kembali dikorupsi. Parpol sebagai pilar demokrasi itu iya, namun wacana itu harus dikaji mendalam dan parpol harus benar-benar harus siap," jelas Lucius.
Namun bila usulan tersebut disetujui, tegas dia, harus ada perubahan undang-undang partai politik yang mengatur tata keuangan APBN.
"Harus ada sanksi keras apabila ketika tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran tersebut dan atau terjadi korupsi. Kalau ada partai yang melakukan itu semua maka sanksinya harus tegas seperti mendiskualifikasi parpol di pemilu selanjutnya," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.
Baca Selengkapnyaartai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaUsulan tambahan anggaran itu diajukan setelah pagu indikatif yang didapat KPK untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.237.441.326.000.
Baca SelengkapnyaPDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIvan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, tambahan anggaran itu untuk rencana program dukungan manajemen.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Perbandingan Dana Kampanye Parpol di Pemilu 2024 dan 2019, Gerindra dan PSI Menyodok
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnya