Problem Illegal Logging di Lahan Prabowo
Merdeka.com - Lahan milik Prabowo Subianto itu dikelola oleh PT Tusam Hutani Lestani (PT THL) berdasarkan SK.556/KptsII/1997. Izin perusahaan itu berakhir pada tanggal 14 Mei 2035. Lahan HTI itu seluas 97.300 ribu hektare terbengkalai, dan diduga menjadi pintu masuk praktik illegal logging yang dilakukan oleh masyarakat.
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, lahan tersebut berada di lima titik yang berada di empat kabupaten, yaitu Bener Meriah, Aceh Tengah, Bireuen dan Gayo Lues. Sampai sejauh ini data yang diperoleh Walhi Aceh milik Prabowo Subianto.
Baca berita Prabowo Subianto di Liputan6.com
-
Apa jabatan Prabowo Subianto saat ini? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
-
Kenapa Prabowo ingin lapangan diairi? 'Jadi, kalau bisa diairin sebelum mataharinya naik,' ujar Menhan Prabowo kepada para pekerja yang berada di sekitar proyek, saat melihat rumput di lapangan itu.
-
Apa jabatan Prabowo saat ini? Prabowo sendiri saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan ke-26 RI dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.
-
Siapa pemilik perkebunan di Subang? Kebun-kebun itu dikelola oleh saudagar tanah bernama Pieter Willem Hofland (P.W Hofland). Ia merupakan pemilik tunggal kawasan perkebunan tersebut, yang dikelola lewat Pamanoekan en Tjiasemlanden atau unit usaha perkebunan di wilayah Pamanukan sampai Ciasem.
-
Apa yang dilakukan Prabowo di Sumbar? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi. Kedatangan Capres nomor urut 2 itu disambut seluruh pengurus daerah Sumbar Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
-
Dimana Perkebunan Tlogo berada? Kebon Tlogo atau Perkebunan Tlogo, berada di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Lahan itu sudah terbengkalai sejak tahun 2007 lalu, setelah Gubernur Irwandi Yusuf pada periode pertama mengeluarkan instruksi gubernur tentang moratorium logging. Sehingga menghentikan semua kegiatan Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan HTI.
Tidak hanya HTI milik PT THL yang terhenti, tetapi ada sejumlah HTI lainnya seperti di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Utara seluas 11 ribu hektare. Demikian juga sejumlah HTI lainnya tidak beroperasi lagi paska diterbitkan moratorium logging di Aceh.
"Hasil tinjauan kami ke lapangan tahun 2018 lalu, lahan itu sudah terlantar," jelasnya.
Akibatnya lahan milik PT THL menjadi pintu masuk terjadinya illegal logging. Kata Muhammad Nur, warga berpikir itu lahan terlantar hingga dipergunakan oleh warga. Termasuk terjadinya perambahan untuk pembukaan lahan dan praktik illegal logging.
Walhi Aceh menduga sejak awal pemberian izin PT THL sudah bermasalah. Karena sejak tahun 1997, waktu pertama kali diterbitkan izin Aceh dalam kondisi konflik.
Sehingga tidak ada satu lembaga pun yang mengetahui proses pemberian izin tersebut. Apakah proses perizinan yang dimiliki PT THL sudah sesuai dengan prosedur. Dari permohonan penggunaan kawasan, tata ruangnya, izin pakai kawasan hingga beberapa izin lainnya.
"Sebenarnya, sejak awal sudah bermasalah. Tahun 1997 itu Aceh konflik dan tidak ada satu lembaga pun memastikan dan menyatakan kebenaran proses perizinannya," ungkapnya.
Menurut Muhammad Nur, PT THL itu beroperasi pertama kali sejak tahun 1997 untuk memasok bahan baku kayu kepada PT Kertas Kraft Aceh (KKA). Namun dalam rentan waktu lima tahun, PT THL itu tidak melakukan operasi secara normal, karena PT KKA tidak beroperasi.
"Lalu PT THL diarahkan untuk memasok kebutuhan kayu lokal, tetapi PT THL tidak melakukan itu," jelasnya.
Sepatutnya, kata Muhammad Nur, PT THL itu mendapatkan sanksi, karena tidak menjalankan tugasnya, tetapi menelantarkan lahan tersebut. Akibatnya lahan yang ditelantarkan itu menjadi pintu masuk terjadi perambahan besar-besar dan praktik illegal logging oleh masyarakat.
"Praktik illegal logging itu bukan disengaja oleh masyarakat, tetapi karena dilihat terlantar ya digunakan oleh warga," jelasnya.
Pada tahun 2014 lalu, alokasi kayu untuk PT THL sebesar 53.000 m3. Karena perusahaan ini tidak mampu meningkatkan kinerjanya, tahun 2016 pemerintah menurunkan menjadi 35.000 m3. Ternyata PT THL hanya mampu memproduksi sekitar 700 m3.
"Ini merupakan dosanya PT THL, terlebih PT THL memiliki kewajiban untuk menanam berdasarkan jumlah potong, tapi data tersebut tidak tersedia," tukasnya.
Muhammad Nur mengaku, sudah beberapa kali mendiskusikan kasus ini kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Bener Meriah, serta Kesatuan Pengelola Hutan (KHP) Wilayah II yang berkantor di Bener Meriah. KPH wilayah II sudah berulang kali memberi teguran kepada PT THL.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Syahrial membenarkan itu lahan milik Prabowo Subianto. PT THL dibeli Prabowo saat Indonesia sedang mengalami krisis.
Syahrial mengaku, PT THL diperoleh Prabowo saat perusahaan itu hasil patungan dengan pihak ketiga dan PT Inhutani. Sahamnya dikuasai oleh pihak ketiga.
"Pada saat itu mereka punya tunggakan kepada negara atas pinjaman dana reboisasi, jadi saat krisis moneter aset-aset utang itu diperhitungkan semua. Jadi pengusaha kala itu mungkin diambil alih oleh Prabowo," kata Syahrial di Banda Aceh, Rabu (20/2).
Kendati demikian, Syahrial mengaku tidak mengetahui Prabowo membeli dari mana, apakah dari perusahaan langsung atau lainnya. Namun statusnya adalah Hak Penguasaan Hutan (HPH), bukan Hak Guna Usaha (HGU), yaitu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
"Saat itu pengusaha-pengusaha banyak membawa duit keluar negeri, justru beliau (Prabowo) pada saat itu membeli aset yang dikuasai oleh Hutani Lestari," jelasnya.
Kata Syahrial, sejak tahun 1993 PT THL menanam kayu. Padahal belum jelas kapan ditebang, karena belum ada industri pengolah pohon pinus. Yang ada hanya memasok bahan baku perusahaan kertas PT Kertas Kraft Aceh (KKA) di Desa Jamuan, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Aceh Utara.
"Moratorium itu hanya berlaku pada Izin HPH hutan alam. Kalau hutan tanaman tidak pernah diberlakukan moratorium ini," jelasnya.
Syahrial mengaku tidak ada tanaman serai dalam PT THL, karena lahan itu berada di Bener Meriah dan Aceh Tengah dan sebagian di gunung Salak Kabupaten Ach Utara.
"Jadi di kawasan ini bukan kawasan tanaman serai, itu hanya ada di Gayo Lues," jelasnya.
Hanya saja, sebut Syahrial, areal PT THL sebagiannya sudah beralih dari hutan produksi menjadi kawasan Hak Pengguna Lain (HPL). Seperti contoh di Ketol, Bener Meriah sudah ditanami komoditi tebu oleh masyarakat.
"Ini masih menjadi permasalahan di lapangan yang belum terselesaikan karena status lahannya HPL," tukasnya.
Syahrial mengaku tidak ada illegal logging terjadi di kawasan hutan perusahaan PT THL. Justru masyarakat memanfaatkan getah untuk sumber ekonomi. "Kalau batang ditebang tidak ada lagi getah. Mereka memanfaatkan getah," ungkapnya.
Kata Syahrial, tidak ada permasalahan dengan izin perusahaan milik Prabowo Subianto. Saat itu pihak lain membawa keluar seluruh dana dari Aceh, justru dia berinvestasi di Aceh.
"Membeli aset-aset lokal, kalau uangnya dari mana saya tidak tahu. Yang jelas, beliau menginvestasikan," ungkapnya.
Sementara itu Bagian Perencanaan dan Administrasi Umum PT THL Husein Canto mengatakan, lahan milik PT THL hanya 97.300 ribu hektare. Sebagiannya sudah digarap oleh masyarakat untuk dijadikan perkebunan.
Dari jumlah total, sebutnya, lahan yang tersisa saat ini 75 persen. Selebihnya ada yang digarap warga, dijadikan Bandara Rembele, perkantoran pemerintah dan juga pembangunan Batalyon dan Polres Bener Meriah.
Lahan yang digarap oleh warga, seperti di Lampahan, Blang Mancong, Pondok Balek, Burni Telong dan sejumlah lahan lainnya. Kendati demikian, 60 persen lahan yang masih tersisa milik PT THL masih produktif.
"Sebagian jadi kebun kopi warga, ada juga kebun tebu seperti di Blang Mancong," sebutnya.
Katanya, PT THL saat ini mengelola getah dan melakukan penanaman kembali. Pada tahun 2018 ini, perusahaan fokus mengelola getah. Sedangkan penebangan tidak dilakukan oleh perusahaan.
"Tidak ada penebangan kayu," sebutnya.
Meskipun lahan PT THL hanya tersisa 75 persen. Husein Canto mengaku perusahaan tetap membayar pajak sesuai dengan luas lahan berdasarkan izin yang diberikan oleh kementerian. Meskipun sebagiannya sudah dikelola masyarakat lahan milik PT THL.
Setiap tahunnya PT THL menghasilkan getah sebanyak 4 ribu ton lebih. Perusahaan selalu membayar pajak Profesi Sumber Daya Hutan sebesar Rp 42 rupiah per kilogram untuk negara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) buka-bukaan awal mula kepemilikan lahan 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto di Kalimantan.
Baca SelengkapnyaAnies diketahui sempat menyindir kepemilikan tanah Prabowo Subianto dalam debat capres pada Minggu (7/1) lalu.
Baca SelengkapnyaRamai Soal Lahan Prabowo, Publik Justru Sulit Akses Informasi Penguasaan Lahan
Baca SelengkapnyaJK mengungkapkan, lahan itu dikuasai Prabowo sejak 2004 saat JK baru menjabat Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengklaim telah mengembalikan ratusan ribu hektare lahan HGU kepada negara 2 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSosok tersebut yang membongkar data lahan seluas 340.000 hektar
Baca SelengkapnyaPrabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaPohon tumbang dekat rumah Prabowo itu menimpa mobil Fortuner yang ada di depannya
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan program Food Estate bukan punya Prabowo.
Baca SelengkapnyaKepemilikan lahan ratusan hektar yang diduga dikuasai Prabowo Subianto bukanlah isu pertama kali mencuat ke publik.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyindir ada tukang hasut yang mau membenturkan dirinya dengan rakyat soal lahan 340 ribu hektare
Baca Selengkapnya