Produksi ekstasi di Rutan Tanjung Gusta, seorang napi diamankan
Merdeka.com - Seorang narapidana tertangkap kembali di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta. Dia kedapatan menyimpan alat cetak dan diduga menjadi produsen pil ekstasi di penjara itu.
Napi yang diamankan yaitu Andi Salim alias Mr Lim. Penghuni kamar 4 pada Blok I Rutan Tanjung Gusta, ini merupakan terpidana kasus narkotika.
Andi merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman 8 tahun penjara atas perkara kepemilikan narkotika. Dia merupakan jaringan bandar besar Togiman alias Toge.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Produksi pil ekstasi yang dilakoni Andi terbongkar saat petugas melakukan razia rutin akhir pekan lalu.
"Dia diamankan saat razia rutin yang kami gelar Jumat, 3 Febuari 2017. Dari kamar sel Andi kita temukan 91 butir pil yang diduga inex (ekstasi) beserta alat cetak manual," kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, Senin (6/2).
Petugas menduga Andi memproduksi pil ekstasi dengan bahan baku seadanya. Narkotika itu disinyalir dijual ke sesama warga binaan, karena sebelumnya seorang napi juga kedapatan menyimpan sebutir pil itu di selnya.
Andi dan barang bukti sudah diserahkan ke polisi.
"Kita serahkan ke Polsek Helvetia untuk proses selanjutnya," jelas Nimrot.
Keterlibatan kaki tangan Togiman alias Toge alias Tony dalam peredaran narkoba di penjara bukan baru kali ini terjadi. Sebelum Andi, rekannya Hendy lebih dulu diamankan beberapa waktu lalu. Dari tangannya petugas menyita puluhan gram kristal putih yang diduga sabu-sabu. Selain itu, didapati pula 1 unit timbangan elektrik dan handphone.
Andi dan Hendy ditangkap bersamaan. Keduanya diringkus di kamar 1409 Hotel Best Western, Makassar, Sulawesi Selatan awal April 2016. Ketika itu Hendy dalam pelariannya setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran 21,425 kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi yang diatur Togiman dari dalam penjara.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca Selengkapnya