Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Produksi ilegal miras bermerek, Jesica dibekuk polisi

Produksi ilegal miras bermerek, Jesica dibekuk polisi Miras ilegal di Malang. ©2017 Merdeka.com/darmadi

Merdeka.com - Perempuan asal Malang, Jawa Timur, diamankan Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Jesica Afanda Daromes (43), warga Perum Griya Husada, Kecamatan Lawang, Malang, ini ditangkap karena terbukti memproduksi minuman keras (miras) bermerek yang tidak sesuai standart.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan pemilik home industri miras di Malang ini, merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengedar miras di depan Kebun Bintang Surabaya (KBS), Jalan Setail pada hari Selasa (21/2) kemarin.

"Kemudian kita kembangkan ke daerah Malang, dan mendapati seorang perempuan berusia 43 tahun. Perempuan ini awalnya hanya sebagai ibu rumah tangga, namun kemudian membuat minuman-minuman bermerek yang kami curigai ilegal. Minuman-minuman ini diproduksi tidak sesuai standrt atau home industri," kata Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/2).

Orang lain juga bertanya?

Tersangka, lanjut Shinto, dalam memproduksi miras bermerek, seperti Jack Daniel, Martell, Chivas, Red Labels dan merek lainnya, dengan cara mencampurkan Alkohol 96 persen yang dibelinya dari apotik dengan air mineral, air cola dan essence (zat perasa).

"Untuk botol-botel bermereknya, tersangka mendapatkan dari saudara Amin yang bekerja di kafe dan Fajar di daerah Alap-alap Rampal, Malang," lanjutnya.

Dalam satu minggu, dengan modal Rp 1,5 juta, tersangka mampu memproduksi 30 botol minuman berbagai merek terkenal. "Untuk satu botolnya, tersangka membandrolnya dengan harga Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu. Miras-miras ini dijual tersangka di daerah Malang, Surabaya dan daerah-daerah sekitarnya," ungkap Shinto lagi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang-bukti di rumah tersangka. Barang bukti itu di antaranya 42 botol Martell, 18 botol Jack Daniel, lakban foil, pisau, botol essence, buku catatan, gunting, segel plastik, toples plastik, jerigen untuk pencampur, 9 botol kosong serta 2 pilok warna merah dan hitam.

Tersangka sendiri, mengaku memproduksi miras-miras ini sendirian di rumahnya. Kemudian dijulanya ke pembeli, baik secara eceran maupun partai. "Saya belajar membuatnya dari mantan suami saya dulu," aku tersangka.

Tersangka akan dijerat Pasal 140 jo Pasal 142 jo 91 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua

Ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi

Rencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah

Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal

Baca Selengkapnya
Narkoba Cair Diproduksi di Rumah Mewah, Rencana Disebarkan saat Malam Tahun Baru
Narkoba Cair Diproduksi di Rumah Mewah, Rencana Disebarkan saat Malam Tahun Baru

Pengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.

Baca Selengkapnya
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan

Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya