Produksi & jual sparepart motor palsu, BI kantongi Rp 300 juta/bulan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial BI yang memproduksi sekaligus menjual sparepart motor palsu di kawasan Jakarta Barat. Tersangka BI alias K sudah 7 tahun melakukan aksinya ini.
"BI terbukti memproduksi dan memperdagangkan sparepart motor palsu menggunakan merek terkenal kurun waktu 7 tahun," kata Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).
Agung menjelaskan, tersangka memproduksi sparepart tanpa merek yang kemudian dikemas dengan merek terkenal semisal Yamaha, Honda, dan Suzuki. Pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk BI pada Kamis (15/2). Kepada penyidik, BI mengaku, dalam sebulan bisa mengantongi Rp 300 juta dari hasil penjualan sparepart palsu.
-
Apa saja yang bisa dipalsukan di mobil bekas? Surat-surat atau dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, bahkan nomor rangka berpotensi dipalsukan.
-
Siapa yang melakukan modifikasi pada motor-motor ini? Honda punya bebek klasik, namun berkat tangan-tangan pecinta modifikasi, motor ini disulap bodinya menjadi lebih panjang sehingga dapat membawa banyak penumpang.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Dimana penggerebekan produk Apple palsu dilakukan? Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Castlebar, Westport, Ballinrobe, dan Claremorris.
"Bersama tersangka kami amankan barang bukti berupa ribuan pcs plastik sparepart dengan menggunakan merek terkenal, satu buah mesin press merek Power Pack jenis Temp Controler, Ratusan gir tanpa merek, ratusan pcs kardus kemasan menggunakan merek terkenal, dan beberapa sparepart motor lainnya," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 107 ayat (1) junto Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penyelundupan 1.000 unit sepeda motor bodong yang akan dikirim ke Vietnam oleh dua orang penadah.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri juga mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaPelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca SelengkapnyaBesaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3 Miliar sampai 4 Miliar
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca Selengkapnya