Produksi miras oplosan ilegal, EPS diamankan polisi di Surabaya
Merdeka.com - Anggota Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menggerebek pabrik rumahan minuman keras (miras) ilegal di Kota Pahlawan. Seorang tersangka berinisial EPS (32), warga Medokan Ayu, Surabaya turut diamankan beserta barang bukti.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebut adanya produksi miras ilegal di kawasan Medokan Ayu. Dari informasi ini, petugas kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Dan ternyata benar, saat kita lakukan penggerebekan, tersangka EPS kebetulan sedang meracik minuman-minuman keras ilegal ini di rumahnya, di Medokan Ayu," terang Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/1).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
Di rumah tersangka ini, diproduksi pelbagai merk minuman keras ilegal mulai Mc Donald hingga Tomi Stanley. "Untuk meracik minuman keras merk Mc Donald dan Tomi Stanley, tersangka menggunakan campuran alkohol murni dengan air isi ulang 1:4 atau 1:6. Rinciannya, satu galon alkohol dicampur dengan empat sampai enam galon air isi ulang," jelasnya.
Sementara untuk merk Wisky, tersangka membeli minuman keras asli seharga Rp 650 ribu dari seseorang. Hanya saja, Wisky ini tanpa label cukai. Dan untuk bisa dijual dengan harga dua kali lipatnya, yaitu Rp 1,2 juta, oleh tersangka Wisky tanpa label ini diberi label sendiri.
"Minuman-minuman ilegal ini dijual oleh tersangka di kawasan Grati, Pasuruan, Surabaya, Sidoarjo dan beberapa daerah lain," sambungnya.
Sayang, setelah satu tahun menjalankan bisnis ilegal dengan keuntungan Rp 15 juta per bulannya ini, tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kini dia terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti ratusan botol miras pelbagai merk siap edar, 1279 segel minuman, tiga gentong plastik, satu buah selang air, satu pompa plastik, dua saringan, satu heat gun, satu corong plastik, delapan galon berisi miras setengah jadi, ratusan botol kosong, serta satu drum berisi alkohol murni.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku tergiur dengan keuntungan yang didapat dari bisnis haram ini. "Ya karena bisnisnya menjanjikan. Tiap bulan saya bisa untuk Rp 15 juta," aku tersangka sembari mengatakan kalau kemampuannya meracik minuman didapat dari seorang teman.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 5/1984 tentang perindustrian serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18/2002 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaApakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca Selengkapnya