Produsen Etanol di Sukoharjo Khawatir jika RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (Minol) untuk ditetapkan. RUU yang diusulkan oleh Partai Gerindra, PPP dan PKS tersebut berpeluang lolos dan disahkan menjadi undang undang. Jika RUU tersebut benar-benar disahkan, lalu bagaimana para perajin alkohol bertahan hidup?
Ketua Paguyuban Etanol Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo Sabariyono (77) mengatakan, meski khawatir, para perajin etanol di tempatnya tidak mempermasalahkan jika RUU Larangan Minuman Beralkohol benar-benar disahkan. Saat ini dia masih mengikuti perkembangan RUU tersebut.
"Kalau saya pribadi tidak ada masalah, karena kami di sini membuat etanol, bukan minuman beralkohol," ujar dia Selasa (16/11).
-
Siapa yang menolak minuman keras? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Apa itu Arak Bako? Arak Bako adalah sebuah bentuk rasa kegembiraan pihak bako atau saudara perempuan dari pihak ayah keluarga garis ibu dari pihak ayah.
-
Siapa yang terlibat dalam Arak Bako? Orang yang terlibat dalam acara ini adalah pihak bako dari Si Anak Daro. Pihak bako meliputi Induak bako paling dekat hingga yang jauh.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Kenapa warga Purwokerto nobar? Walaupun pertandingan digelar dini hari, namun tak mengurangi minat masyarakat untuk hadir. Mereka datang dan menggelar tikar di depan Videotron yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Purwokerto.
Desa Bekonang memang sangat terkenal sebagai sentra pembuatan miras tradisional ciu dan etanol. Di desa timur Kota Solo itu terdapat sekitar 50 pengrajin ciu dan etanol rumahan yang menggantungkan hidup dari penjualan cairan berbahan baku tetes tebu ini. Namun tidak semua pengrajin dapat mengolah tetes tebu ini menjadi etanol.
"Kalau di desa kami mungkin hanya 50 persen pengrajin yang bisa membuat sampai etanol, karena kemampuan tiap pengrajin berbeda-beda. Sementara sebelum jadi etanol, tetes tebu itu menjadi ciu," terangnya.
Kendati tak mempermasalahkannya, namun ia khawatir kika RUU Larangan Minuman Beralkohol ini disahkan. Pasalnya akan berimbas pada ditutupnya pengrajin etanol di Bekonang.
"Kalau usaha kami ditutup, pemerintah harus memberikan solusi kepada kami, harus mewadahi kami nanti bekerja apa. Karena banyak pengrajin di sini yang menggantungkan hidupnya dari produksi etanol ini. Yang menjadikan sampingan hanya sedikit," tandasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang menjadikan produksi etanol atau ciu sebagai pekerjaan sampingan, mungkin bisa bekerja lain sebagai petani.
"Kalau aturan ini diterapkan, harus merata diterapkan di seluruh Indonesia," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaAdvokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi agenda prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemerintah sangat mengecewakan karena aspirasi dan masukan dari pihaknya tidak diperhatikan selama proses penyusunan beleid tersebut.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaDia berharap pemerintahan Prabowo bisa lebih memperhatikan masyarakat pertembakauan.
Baca SelengkapnyaJumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani.
Baca Selengkapnya