Produsen obat abal-abal berbagai merek di Jepara ditangkap polisi
Merdeka.com - M Nazarrudin, produsen obat abal-abal di Jepara ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Pelaku meracik sendiri obat ilegal tersebut dan mengemasnya dalam beberapa merek.
"Obat-obatan tanpa izin edar yang diangkut dalam sebuah mobil pikap diamankan dari rumah tersangka di Jepara," kata Kasubdit Industri Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Egy Andrian Suez di Semarang, Senin (18/9). Dikutip dari Antara.
Kemasan obat produksi Nazaruddin itu diberi bahasa asing untuk menyakinkan konsumen. Selain itu, dipasangi pula gambar-gambar yang diunduh dari internet.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Apa yang diproduksi di pabrik narkoba di Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Mereknya macam-macam dengan bahan baku diracik asal-asalan oleh pelaku," katanya.
Bisnis yang mulai dijalankan sejak 2009 tersebut memiliki omzet hingga Rp 60 juta per bulan. Pelaku menjual dagangan ilegalnya itu secara daring.
"Tidak pernah bertemu langsung dengan pembelinya. Kalau ada komplain, ponsel langsung dimatikan," tuturnya.
Dia menuturkan, produk yang dijual dengan harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu per kemasan itu dapat membahayakan kesehatan pemakaianya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dikutip dari Antara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaPil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca Selengkapnya