Prof Romli: KPK vs Polri terjadi karena alasan pribadi Komjen Budi
Merdeka.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, sejak awal ditemukannya rekening gendut perwira polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan. Pihak yang berwenang adalah Polri.
"Persoalannya dari awal, kejadiannya itu KPK belum ada wewenang untuk menyelidik yang namanya rekening gendut yang berwenang penyelidik adalah Polri. Maka PPATK melaporkannya pada Polri, Polri yang memeriksa tidak hukum pidana," ujar Romli saat jumpa pers di Brawijaya, Jakarta, Kamis (12/2).
Meski begitu, salah satu ahli penyusun UU KPK ini melihat perseteruan antara KPK dan Polri ini terjadi karena alasan pribadi Komjen Budi Gunawan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Kebetulan dia calon Kapolri, tapi kenapa mesti institusi dibawa?" tandasnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Seperti diketahui, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengajukan praperadilan untuk menentang penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang digelar hingga beberapa kali, kedua belah pihak pun mulai memperlihatkan bukti buat mendukung argumen masing-masing.
Tim pengacara Budi Gunawan menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka adalah bukti KPK melakukan bentuk intervensi terhadap keputusan Presiden. Dia menganggap lembaga penegak hukum itu juga bertindak melampaui kapasitasnya dalam pemilihan calon Kapolri.
Hal ini ditekankan oleh kubu Budi Gunawan, dengan merujuk pada Pasal 38 Ayat 1 l, dan Pasal 39 Ayat 1 UU No.30/2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaKPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaJika dibiarkan, hal ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaYLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Rony Talapesy melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas terkait tindakan penyidik yang tidak profesional.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan agar anak buahnya bersikap profesional dalam menangani kasus itu.
Baca SelengkapnyaRomy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca Selengkapnya