Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat Menangkan Partai PRIMA soal Tahapan Pemilu
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah disorot. Penyebabnya, terkait putusan hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat.
Tiga hakim yang memimpin persidangan yakni adalah T. Oyong sebagai ketua, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota.
Lihat Pemilu 2024 di Liputan6.com
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan keinginan Partai Prima agar tahapan Pemilu 2024 tidak dilanjutkan dan diulang kembali. Putusan itu menjadi polemik.
Banyak pihak mempertanyakan putusan ketiga hakim. Amar putusan dinilai sangat kontroversi. Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut hakim tak cermat atas putusannya.
Lalu siapakah sosok hakim T Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban yang kemudian menjadi buah bibir atas putusannya?
T. Oyong
Dilansir dari situs pn-jakartapusat.go.id, hakim Tengku Oyong SH MH lahir di Medan 4 Maret 1964.
T Oyong menempuh pendidikan sarjana atau S-1 jurusan Hukum Tata Negara di Universitas Islam Sumatera Utara. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, Oyong pernah menjabat sebagai Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi. Dia juga tercatat pernah bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Ambon.
Oyong kemudian dimutasi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Medan. Hingga kemudian, dimutasi kembali menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, T Oyong menjabat Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Sejumlah perkara pernah ditangani Oyong selama menjadi hakim. Pada tahun 2021, Oyong pernah memberikan vonis lepas kepada Siska Sari W Maulidhina alias Siska, perempuan yang mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul. Saat itu, hakim menilai tindakan yang Siska lakukan bukan tindak pidana.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) T. Oyong tahun 2022 yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan nya mencapai 4.972.370.129 yang terdiri dari 9 tanah dan bangunan di Kota Medan, Kota Dumai, Kota Sarolangun, Kota Langkat, dan Kota Tanjungbalai, lalu 4 sepeda motor dan 2 mobil, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Hakim H.Bakri
Hakim H Bakri SH MH lahir di Boyolali 8 Mei 1961. Sebelum menjadi hakim, Bakri menempuh pendidikan S-1 Hukum Pidana di Universitas Muria Kudus dan S-2 di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.
Saat ini, Bakri merupakan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d) yang sedang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dominggus Silaban
Hakim Dominggus lahir di Medan, 26 Juni 1965. Dia merupakan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d) yang saat itu bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia tercatat pernah menempuh pendidikan S-1 Hukum Perdata di Universitas HKBP Nommensen dan S-2 Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.
Sebelum menjabat sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dia pernah bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Medan.
Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2021, Dominggus Silaban memiliki total harta kekayaan sebesar 3.269.500.000 yang terdiri dari 5 tanah dan bangunan di Kota Medan dan Kota Labuhanbatu, lalu 1 sepeda motor dan 3 mobil, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Reporter Magang: Azizah Paramayu
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaMK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaDengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Baca Selengkapnya